Top Picks
Indra Sjafri Apresiasi Anugerah Siwo Golden Award Gelar Halal Bihalah 1 Syawal, Plt Diskominfo Staper Kutim Sulisman Harap Kerjasama Para Staf Lebih Maksimal Dengan Semangat Yang Lebih Tinggi Musrenbang Kecamatan Digelar Akhir Pekan, Bupati Ke Pesisir, Wabup Ke Pedalaman Wagub Hadi Resmikan Butik Hunge Indonesia Covid-19 Tak Halangi THR di Pemkab Kutim Tahun Ini 2020 PDAM Target 500 SL Terpasang di Sangkulirang, Bertahap 1.600 Sambungan Untuk Dua Desa

Pemkab Berau Dorong Optimalisasi PPID untuk Keterbukaan Informasi Publik

Fokuskaltim.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan keterbukaan informasi publik melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan rapat kerja PPID yang berlangsung di Ruang Rapat Sangalaki, Sekretariat Kabupaten Berau, Kamis (12/6/2025).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi Rahmadi, mengakui bahwa Berau saat ini masih tergolong kurang informatif. Salah satu penyebabnya adalah pengelolaan informasi yang belum sepenuhnya tertata serta belum tersusunnya Daftar Informasi Publik (DIP) secara lengkap.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) tidak bisa dilakukan sembarangan. Aparatur sipil negara, kata dia, harus berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Semua harus melalui proses yang benar, agar tidak terjadi kesalahan informasi yang justru merugikan publik,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengamanan dokumen dan verifikasi dalam setiap permintaan informasi untuk mencegah penyalahgunaan.

Ketua Komisi Informasi Kaltim, Imran Duse, menambahkan bahwa penguatan PPID mutlak dilakukan agar fungsi pelayanan informasi publik dapat berjalan maksimal. Menurutnya, ada delapan standar layanan informasi publik yang wajib dipenuhi, mulai dari penyediaan informasi, pengumuman, pelayanan permintaan informasi, hingga pengujian konsekuensi bagi informasi yang sifatnya terbatas atau rahasia.

Sebagai tindak lanjut, kegiatan ini menghasilkan sejumlah rencana aksi konkret, di antaranya penyusunan DIP, penguatan koordinasi lintas OPD, uji konsekuensi atas informasi terbatas, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi.

Dengan langkah-langkah tersebut, PPID Berau diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang informatif, profesional, akurat, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. (ADV)

 

 

 

 

 

 

 

Views 589

Baca Juga