Top Picks
Prihatin Pelayanan Pasien BPJS , Andi Satya: Manajemen AWS Harus Proaktif Dewan Dapat Keluhan Dokter P3K Terkait Besaran TPP Yang Minim Anggota DPRD Kutim Bantu Korban Kebakaran Sepaso Barat DPRD Kutim Jelaskan Sistem dan Poin Masukan dalam Ranwal RPJMD Fraksi Nasdem DPRD Kutim Minta Raperda Perlindungan Perempuan Disusun Secara Matang Bupati Kutim Dukung Penyelamatan Buah Langka Nusantara

Firnadi Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan

fokuskaltim.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menyuarakan keprihatinannya pada Mei 2025 terhadap masa depan sektor pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Di tengah upaya mewujudkan swasembada pangan untuk mendukung kebutuhan logistik Ibu Kota Nusantara (IKN), Firnadi menilai ancaman alih fungsi lahan menjadi persoalan serius yang belum tertangani secara struktural.

 

Menurut Firnadi, masalah utama pertanian di Kukar bukan sekadar pada alat atau pelatihan petani, melainkan pada absennya perlindungan hukum yang memadai untuk lahan pertanian produktif.

 

“Satu-satunya hal yang kami khawatirkan adalah kurangnya perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutan. Banyak lahan yang masih berpotensi dijual atau beralih fungsi,” katanya kepada wartawan.

 

Dinas Pertanian Kukar memang telah melakukan sejumlah terobosan, mulai dari pencetakan sawah baru hingga penyediaan alat mesin pertanian (alsintan). Firnadi sendiri mengapresiasi langkah-langkah tersebut dan mengaku turut menyalurkan kendaraan roda tiga dan empat untuk mendukung operasional petani. Namun, ia menegaskan, tanpa jaminan hukum atas lahan, upaya teknis semacam itu tidak akan bertahan lama.


Alih fungsi lahan, yang kerap dikaitkan dengan pembangunan infrastruktur maupun ekspansi permukiman, dinilai menjadi ancaman laten bagi keberlanjutan produksi pangan di Kukar.

 

“Kalau tidak ada regulasi yang melindungi lahan dari pengalihan fungsi, kita bisa kehilangan andalan utama pangan di Kaltim,” ujar Firnadi, menyinggung lemahnya implementasi kebijakan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) di daerah.


(Adv/DPRDProvKaltim)

Baca Juga