Top Picks
Kasmidi Pimpin Raker Perdana ASKAB PSSI Kutim Periode 2021-2025 Jelang Hari Besar, Ketersediaan Daging di Kaltim Aman Hamzah Al Fauzi Bawa Kaltim Juara 1 Nasional Pemuda Pelopor Prihatin Pelayanan Pasien BPJS , Andi Satya: Manajemen AWS Harus Proaktif PT KPC Menggelaran Lomba Dayung Perahu Buaya Di Kolam Telaga Batu Arang Wagub Resmikan Kandang Sapi BSJ Desa Tani Bhakti Kukar

Firnadi Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan

fokuskaltim.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menyuarakan keprihatinannya pada Mei 2025 terhadap masa depan sektor pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Di tengah upaya mewujudkan swasembada pangan untuk mendukung kebutuhan logistik Ibu Kota Nusantara (IKN), Firnadi menilai ancaman alih fungsi lahan menjadi persoalan serius yang belum tertangani secara struktural.

 

Menurut Firnadi, masalah utama pertanian di Kukar bukan sekadar pada alat atau pelatihan petani, melainkan pada absennya perlindungan hukum yang memadai untuk lahan pertanian produktif.

 

“Satu-satunya hal yang kami khawatirkan adalah kurangnya perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutan. Banyak lahan yang masih berpotensi dijual atau beralih fungsi,” katanya kepada wartawan.

 

Dinas Pertanian Kukar memang telah melakukan sejumlah terobosan, mulai dari pencetakan sawah baru hingga penyediaan alat mesin pertanian (alsintan). Firnadi sendiri mengapresiasi langkah-langkah tersebut dan mengaku turut menyalurkan kendaraan roda tiga dan empat untuk mendukung operasional petani. Namun, ia menegaskan, tanpa jaminan hukum atas lahan, upaya teknis semacam itu tidak akan bertahan lama.


Alih fungsi lahan, yang kerap dikaitkan dengan pembangunan infrastruktur maupun ekspansi permukiman, dinilai menjadi ancaman laten bagi keberlanjutan produksi pangan di Kukar.

 

“Kalau tidak ada regulasi yang melindungi lahan dari pengalihan fungsi, kita bisa kehilangan andalan utama pangan di Kaltim,” ujar Firnadi, menyinggung lemahnya implementasi kebijakan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) di daerah.


(Adv/DPRDProvKaltim)

Baca Juga