Top Picks
Kesbangpol Kaltim Lakukan Pemantauan Perkembangan Politik Triwulan III Tahun 2023 Gelar Reses Yan Tampung Aspirasi Masyarakat Reses ke Kecamatan, Yan Ipui Tampung Aspirasi Masyarakat Sebanyak 27 Klub Ikut Berpartipasi Pada Ajang Kejuaraan Sepak Takraw Garapan PSTI Kutim DPK Bontang Permudah Pemustaka Membaca dan Meminjam Buku Digital Dengan iBontang Bantuan Mengalir ke Korban Banjir Benteng Mawakal-Kutim

Pansus LKPJ Lakukan Rapat Internal Usai Pertemuan Dengan Kemendagri

fokuskaltim.com - Usai melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024 melaksanakan rapat internal, di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, Jumat (16/05/25).

 

Rapat ini dipimpin Anggota Pansus LKPJ Muhammad Husni Fahruddin, bersama koleganya di pansus Damayanti, dan didampingi oleh sejumlah Tenaga Ahli dan Staf Pansus LKPj. Dalam kesempatan ini, Pansus pembahasan LKPJ mendalami hasil konsultasi dengan Kemendagri sebelumnya. Khususnya terkait tindaklanjut rekomendasi dan sanksi tegas bagi OPD yang tidak mengindahkan rekomendasi pansus.

 

Dikatakan Ayub, sapaan akrabnya Muhammad Husni Fahruddin rapat ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana tindak lanjut rekomendasi Pansus LKPj sebelumnya dan BPK oleh OPD di Pemprov Kaltim.

 

“Ini menjadi catatan kami di Pansus, bahwa ada beberapa rekomendasi yang semestinya ditindaklanjuti, tetapi saat melihat data dalam beberapa tahun terakhir masih ditemukan persoalan yang sama,” sebut Ayub.

 

Sehingga menurut dia, gubernur dan wakil gubernur sebagai kepala pemerintahan harus mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada instansi yang mendapat rekomendasi tapi tidak diindahkan.

 

“Jadi ini sedih kita melihat. Pansus sudah capek-capek turun ke lapangan untuk uji petik di 10 kabupaten dan kota untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan, tapi rekomendasi pansus malah diabaikan,” sebutnya.

(Adv/DPRDProvKaltim)

Baca Juga