Top Picks
Ketua DPRD Kutim Minta Pengamanan Pilkades Ditingkatkan HARKOPNAS, 60 Pengusaha Lokal Ramaikan Bazar UMKM Kabag Ekonomi Paparkan Latar Belakang dan Perkembangan PDAM Tirta Tuah Benua 10 kabupaten kota di Kaltim Terima Bankeu, Total Rp1,19 triliun Tidak Puas dengan kualitas Bangunan, Syafruddin: Tidak Standar, Beberapa Bagian Dikerjakan Asal Jadi Mahakam Ulu Luncurkan Produksi Beras Lokal

Baharuddin Desak OPD Pemprov Kaltim Menindaklanjuti Laporan BPK

fokuskaltim.com - Anggota DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu, mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).


Hal ini disampaikan di sela - sela pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ Gubernur Kaltim bersama OPD-OPD di lingkungan pemprov kaltim yang digelar pada Sabtu (30/04/25), menyusul temuan bahwa sejumlah rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang masih diabaikan.


Dalam pernyataannya, Baharuddin menyoroti lemahnya respon OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap hasil audit dan rekomendasi dari BPK. Ia menyebut, berdasarkan data dari Pansus LKPJ Gubernur Kaltim, banyak temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti secara serius oleh OPD, bahkan ada yang sama sekali tidak direspons.


“Menyangkut ini memang Pansus LKPJ Kaltim telah bekerja, ditemukan banyak rekomendasi dari BPK yang belum ditindaklanjuti oleh OPD-OPD. Pemprov dalam hal ini Gubernur maupun Sekda seharusnya memberikan teguran,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/5).


Demmu juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap jalannya rekomendasi dari Pansus maupun BPK, agar tidak terjadi pembiaran yang berpotensi berdampak hukum di kemudian hari.


“Jangan tidak direspons rekomendasi dari BPK oleh OPD-OPD, dan juga tidak boleh ditindaklanjuti asal-asalan. Ini wajib dijalankan, dan harus menjadi perhatian bagi Pak Gubernur Kaltim maupun Sekda,” tegas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.


Ia menyayangkan bahwa tidak hanya rekomendasi dari BPK yang diabaikan, tapi juga sejumlah rekomendasi dari Pansus LKPJ tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya dilaksanakan. Padahal menurutnya, waktu maksimal tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK adalah 60 hari sejak rekomendasi diterbitkan. (adv/DPRDProvkaltim)

Baca Juga