Top Picks
Segera Paripurnakan Empat Pansus, DPRD Kaltim Gelar Rapat Internal Wakili Pj Gubernur Kaltim, Rizal Serahkan Penghargaan Sekolah Adiwiyata dan Proklim Lestari 2023 DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-44 Bahas APBD Kaltim 2023. Sosbang Ke-9, Nasir Himbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Berita Hoax Fasilitasi LPRI Kutim, DPRD Gelar Hearing Terkait Realisasi Beasiswa dan Fasilitas Asrama Mahasiswa Kutim Luar Daerah Tingkatkan Efisiensi dan Kualitas Pelayan, Sekwan DPRD Kutim akan Lakukan Pembenahan

DPRD Kaltim Soroti Permasalahan Tempat Pembungan Akhir

fokuskaltim.com - Menghadapi tantangan perkotaan yang makin kompleks, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menegaskan urgensi pembenahan sistem pengelolaan sampah di Samarinda, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan. Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah yang buruk tak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menghambat potensi ekonomi masyarakat jika tidak segera ditangani secara terstandar dan mandiri.


Dalam paparannya, Sapto menyebut bahwa TPA Sambutan saat ini membutuhkan perhatian khusus, baik dari sisi tata kelola maupun peran serta masyarakat.


“Sampah harus bisa dikelola dengan efektif. Kalau tidak, akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” katanya.


Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah tak bisa hanya dibebankan pada pemerintah daerah, melainkan harus dimulai dari level rumah tangga, RT, dan kelurahan.


Salah satu sorotan penting adalah lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang kerap dibangun di dekat fasilitas umum, seperti sekolah atau kantor organisasi masyarakat. Sapto menilai hal ini sebagai kebijakan yang perlu dievaluasi.


“Tentunya, kita ingin lingkungan yang bersih dan sehat. Maka, pemilihan lokasi TPS harus diperhatikan agar tidak menimbulkan gangguan,” jelasnya.


Lebih jauh, Sapto menekankan pentingnya edukasi publik dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Ia menyebut, tanpa pemahaman yang kuat di tingkat warga, berbagai regulasi akan sulit diimplementasikan dengan baik.


“Kalau hanya mengandalkan regulasi tanpa edukasi, masyarakat akan kesulitan untuk memahaminya. Instruksinya harus jelas dan mudah dipahami,” tegasnya.(Adv/DPRDProvkaltim)

Baca Juga