Top Picks
Buka Festival Sekerat Nusantara 2023, Bupati Ardiansyah Berharap Mampu Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Erau 2022, Bepelas Malam Pertama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Terima Kunjungan Mahasiswa Unmul, Rusman Ya’qub: Semoga Bisa Memberikan Pengalaman dan Ilmu Dispora Kaltim Wujudkan Visi Misi Olahraga Sebanyak 563 PNS Terima Penghargaan Satya Lancana Karya Satya (SLKS) Kutim Peringati Hari Korpri ke-54, ASN Didorong Perkuat Layanan Publik dan Integritas

DPRD Kaltim Usulkan Pembayaran BPJS Kesehatan Secara Pemotongan Otomatis

fokuskaltim.com - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Haji Baba, mengusulkan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur agar badan usaha membayar iuran BPJS-Kesehatan secara tepat waktu melalui mekanisme pemotongan otomatis dari penggajian karyawan via perbankan. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas Kesehatan di Samarinda, Rabu (30/04/25), sebagai solusi atas ketidakteraturan pembayaran iuran oleh perusahaan.

Dalam rapat yang berlangsung intensif itu, Haji Baba menyoroti rendahnya disiplin sebagian perusahaan dalam menyetorkan iuran BPJS, yang berpotensi mengganggu kesinambungan jaminan kesehatan pekerja. Ia menilai perlu ada terobosan kebijakan yang memungkinkan pemotongan iuran dilakukan langsung saat gaji karyawan ditransfer melalui bank.

“Kalau badan usaha itu lancar membayar setiap bulannya, maka kita tidak akan kelabakan,” ujarnya.

Menurutnya, kontribusi dari sektor badan usaha terhadap pembiayaan BPJS tergolong signifikan, yakni sekitar Rp1,7 triliun per tahun, meski masih kalah besar dibandingkan sumbangan dari Jasa Raharja yang mencapai Rp2,6 triliun. Dengan regulasi yang tepat, potensi pemasukan dari badan usaha bisa lebih stabil dan terukur.

Lebih lanjut, Haji Baba mengusulkan agar seluruh pembayaran gaji karyawan perusahaan dilakukan melalui bank agar potongan iuran bisa dilakukan secara otomatis. Ia menilai cara ini akan meminimalisir keterlambatan sekaligus meningkatkan efisiensi sistem pengumpulan iuran.

“Ini bisa kita atur lewat pergub,” tegasnya, seraya menekankan pentingnya dukungan dari eksekutif untuk merealisasikan kebijakan ini.

Meski demikian, Haji Baba mengingatkan bahwa penerapan kebijakan ini harus fleksibel dan mempertimbangkan kapasitas masing-masing badan usaha.

“Nanti kan sesuai dengan standar dengan badan usahanya seperti apa,” jelasnya. (Adv/DPRDProvKaltim)

Baca Juga