Top Picks
Dukung Pelaku Usaha di Kutim, Leni Berharap Event yang di Gelar Pemerintah Membawa Manfaat Bagi UMKM Pengesahan Raperda Inisiatif DPRD Kutim Tentang Pengarusutamaan Gender Akan Segera Dilakukan Hambat Pemadaman Api, Dewan Minta Masyarakat Tidak Berkerumun Saat Terjadi Kebakaran Hadi Minta ASN Tak Berhenti Belajar “Mecaq Undat“ Bakal Masuk Program Promosi Pariwisata-Budaya Tahunan Pemkab Kutim Ketua DPRD KUtim Berharap Pelaksanaan MTQ Lahirkan Generasi Syiar Islam

Satnarkoba Polres Berau Gagalkan Peredaran 44 Gram Sabu

FOKUSKALTIM, BERAU - Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau.

Dikutip dari situs resmi Polres Berau, Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi Masyarakat. Tim Satresnarkoba Polres Berau lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, ASD (18), warga Jalan Pulau Semama, Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 Wita di di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat 44,48 gram, serta sejumlah peralatan lain seperti timbangan, plastik klip, dan handphone. Penangkapan ini turut disaksikan oleh warga setempat. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/pro)

Baca Juga