Top Picks
Kalahkan Pesut Tonkcool Difinal, Hitrost Juara I Afkab Open Tournament 2022 Kutim Tepat Dengan Hari Jadi, Panitia Gerak Jalan Merdeka Siapkan Kejutan Untuk Wabup Kutim Jelang Persiapan HAS tahun 2023, KPA Kaltim Lakukan Rapat Evaluasi Puluhan Siswa SMP di Kutim Ikuti Sosialisasi Konvensi Hak Anak Bupati Resmikan Pengoperasian Listrik 24 Jam di Kecamatan Long Mesangat Anggota Dewan Faizal Rachman Kritik Perusahaan Sawit yang Manfaatkan Lahan Warga

Satnarkoba Polres Berau Gagalkan Peredaran 44 Gram Sabu

FOKUSKALTIM, BERAU - Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau.

Dikutip dari situs resmi Polres Berau, Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi Masyarakat. Tim Satresnarkoba Polres Berau lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, ASD (18), warga Jalan Pulau Semama, Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 Wita di di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat 44,48 gram, serta sejumlah peralatan lain seperti timbangan, plastik klip, dan handphone. Penangkapan ini turut disaksikan oleh warga setempat. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/pro)

Baca Juga