Top Picks
Tetap Prioritaskan Pembangunan Kebutuhan Dasar Masyarakat Kemkomdigi dan Pemprov Kaltim Bahas Transformasi Digital dalam RPJMD 2024–2026 Peneliti LIPI: Transisi Pindah Ibu Kota Timbulkan Masalah Baru Dua Pj Kades Karangan Dikukuhkan Sekda Kutim Klarifikasi Terkait Pengurangan DAU Merupakan Informasi Tidak Berdasar Jumat Berkah Besok, Pasangan Mahyunadi-Kinsu Akan Daftar Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutim di KPU

Sesuai Permendikbud, Anak 6 Tahun Boleh Masuk SD

Fokuskaltim.co - Kasi Kurikulum dan Evaluasi Kenjang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) MS Imron mengutarakan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru telah terdapat perubahan.

Salah satunya Petunjuk Teknis PPDB Untuk tingkat SD, yang mana tidak lagi mengharuskan anak untuk mengikuti TK tetapi berdasarkan umur.

“Petunjuk teknis, umur yang diwajibkan untuk mengikuti pendidikan adalah 7 tahun, namun bila anak belum berumur 7 tahun dan ingin masuk SD, dapat meminta rekomendasi dari pisikolog,” ujar MS Imron, awal pekan lalu.

Untuk kuota per kelas, lanjut dia, maksimal 28 siswa dengan maksimal 4 rombongan belajar. Bila sekolah telah memenuhi kuota tersebut, calon siswa sekolah akan dialaihkan ke sekolah lain.

Dia mengatakan, beradasar Petunjuk teknis PPDB, sekolah negeri dan swasta akan menggelar penerimaan siswa baru secara bersamaan. Menurut Imron, pihaknya sedang menggodok SOP yang akan diterbitkan setelah zonasi sekolah telah ditetapkan.

Baca Juga