Top Picks
Muhammad Amin, Dorong Pemerintah Tingkatkan SDM Tenaga Lokal Lewat BLK Dampak Wabah PMK, Jelang IdulAdha Prediksi Harga Sapi Naik Turnamen Piala Askab PSSI Kutim Zona Empat, DPRD Beri Dukungan Penuh Salehuddin Usul Skema ‘Bapak Angkat’ dari Perusahaan ()Sering Melewatkan Sarapan? Hati-hati Ini Dampaknya pada Tubuh Polsek Bengalon Ringkus 3 Pemuda Terduga Kasus Narkoba

Anggota Dewan Yusuf Silambi Himbau Bahaya Karhutla

 

Fokuskaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yusuf Silambi himbau masyarakat terkait bahaya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bahkan Kutim tergolong daerah yang cukup rendah potensi karhutla di setiap musim kemarau.

Situasi itu menurutnya, cukup terbalik jika membandingkannya dengan daerah lain di Kaltim. Pasalnya, potensi karhutla di Kutim tergolong relatif kecil. Meski demikian, ia mengingatkan agar instansi terkait tetap selalu ekstra waspada dengan persoalan karhutla.

“Kebakaran hutan memang masih banyak, tapi untuk di Kutim tidak terjadi signifikan. Karena adanya kesadaran masyarakat dan imbauan dari pemerintah pusat,” ujarnya belum lama ini.

Selain itu, kurangnya karhutlah di Kutim akibat peran penting dari berbagai perusahaan di daerah itu. Misalnya seperti partisipasi aktif dari jajaran manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk selalu terlibat dalam upaya penanggulangan karhutla di Kutim.

“Kenapa tidak terjadi (karhutla)? Karena memang perusahaan seperti KPC begitu mengambil bagian untuk menanggulangi bahaya bencana yang sering terjadi. Kami cukup bersyukur perusahaan seperti PT KPC selalu mengambil bagian penting dalam menanggulangi bahaya kebakaran dan bencana yang membahayakan masyarakat," terangnya.

Dengan peran aktif KPC dalam setiap kejadian bencana, terutama kebakaran, sangat membantu proses tanggap darurat dan mitigasi di wilayah Kutim.

“Menurut saya kita harus bersyukur, perusahaan KPC selalu ambil bagian dalam hal-hal kebakaran atau kebanjiran yang terjadi,” pungkasnya. (adv)

 

 

 

 

 

 

views 418

Baca Juga