Top Picks
Sebagai Langkah Pencegahan HIV Layanan CVT Hadir di Kecamatan, Yan Apresiasi Pemerintah 473 PNS Akan Memasuki Purna Tugas, BKD Akan Gelar Seminar dan Konseling Penyuntikan Perdana Vaksin Sinovac di Kaltim Mulai 14 Januari 2021 Kaltim Masih Andalkan PLTU Teluk Balikpapan 20 Siswa SMP 1 Sangatta Utara Dapat Bantuan Tablet Android untuk Belajar Daring Paripurna Ke-7 DPRD Kaltim, Empat Pansus Resmi Dibentuk

Pokja Tatib DPRD Kaltim Kunjungi DPRD DKI Jakarta

fokuskaltim.com - Dalam rangka melakukan studi komparasi, Kelompok Kerja (pokja) Tata Tertib (tatib) DPRD Kaltim kunjungi DPRD DKI Jakarta.

Memimpin rombongan, Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry bersama anggota pokja antara lain yaitu Subandi, Guntur, Selamat Ari Wibowo, Shemmy Permata Sari, Muhammad Husni Fahruddin, Hartono Basuki, Damayanti, Abdulloh, Sigit Wibowo serta tim ahli yakni Dadang Imam Ghozali dan Adam Muhammad.

Pertemuan yang dilaksanakan di ruang protokol, Rabu (25/9/2024) tersebut diterima langsung oleh Sugin dari Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Sarkowi V Zahry mengatakan, kunjungan ini dilakukan untuk memperdalam dari aspek perencanaan pembangunan yang hubungannya penyerapan hasil reses dan pokir.

“Jadi kita ingin mengetahui bagaimana pola penyusunan kemudian inputnya, kontrolnya dan sampai masuk kepada RKPD,” kata Sarkowi.

Dari hasil kunjungan, ia berharap dapat mengkombinasikan pola dari pokir agar bisa menjadi sinkron dengan SKPD.

“Harapannya dari sini, itu akan kita kombinasi, bagaimana pola pokok-pokok pikiran ini akan bisa sinkron dengan SKPD,” jelasnya.

Menurut politisi partai Golkar ini, selama ini SKPD menolak karena belum ada cantolannya.

Sementara, di Kaltim itu ada yang namanya kamus usulan, namun di DKI Jakarta bukan kamus usulan yang dipergunakan melainkan E-Reses dan E-Musrenbang.

“Nanti kita pelajari, dari studi ini, apa yang bisa kita lakukan, inovasi-inovasi yang tetap tidak melanggar aturan. Sehingga nanti, pokok-pokok pikiran itu bisa masuk, bisa terakomodir dengan baik, di satu sisi tidak melanggar aturan,” jelasnya. (adv)

Baca Juga