Top Picks
Wakil Ketua DPRD Kaltim Hadiri Upacara HUT TNI ke-77 Tahun Peserta Pilkades Kutim Jalani Pemeriksaan Kesehatan Di RS Kudungga Pra-KTT III Y20 Indonesia 2022 di Balikpapan Tebar Kebaikan di Bulan Yang Suci, Polres Kutim Gelar Bazaar Ramadan Ketua DPRD Kutim Jimmi Laksanakan Serap Aspirasi di Wilayah Sangatta Selatan dan Teluk Lingga Paripurna Ke-22, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 Ditetapkan Menjadi Perda

Rapat RAPBD, DPRD Kutim Minta TAPD Dievaluasi

Fokuskaltim.co – Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman menyoroti kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, TAPD Kutim perlu melakukan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggara Pendapatan dan Belanja Dearah (APBD) Kutim.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala TAPD yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Kutim Rizali Hadi.

“Hari ini kami memanggil yang sebetulnya kita harapkan Kepala TAPD Sekda hadir, karena dalam rapat RAPBD Perda ini kita mau mengevaluasi kinerja selama satu tahun,” ujar Faizal.

Dijelaskan, dalam rapat RAPBD ini adalah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam APBD ke depannya dengan menghadirkan Kepala-kepala Dinas (Kadis) ruang lingkup Pemerintah Daerah Kutim.

“Evaluasi ini diadakan untuk perbaikan di APBD selanjutnya. Makanya kita ingin pengambil-pengambil kebijakannya yang hadir seperti kepala-kepala dinasnya,” bebernya.

Selain itu, dalam rapat ini juga membahas Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang dilakukan oleh dinas-dinas. Seperti, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang memiliki SILPA sebesar 423 miliar rupiah dari alokasi 1,9 triliun rupiah, namun yang terserap hanya 1,5 triliun rupiah.

“Ini juga, Kadisnya tidak hadir yang datang bagian program dan fungsionalnya, alasannya tidak bisa hadir karena satu sakit dan satunya lagi survey. Saya bilang pending dulu kalau ada rapat dengan DPRD,” katanya.

“Ini bukan secara pribadi saya yang mengundang. Ketua DPRD yang mengundang. Masa lembaga yang mengundang dianggap remeh. OPD ini diharapkan lebih menghargai DPRD,” tegasnya. (ADV)

 

 

 

 

 

 

 

 

Views 855

Baca Juga