
Fokuskaltim.co – Belum lama ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi mengenai 4 raperda. Yakni Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda tentang Pengarustamaan Gender.
Sosialisasi tersebut digelar di Kecamatan Kongbeng, Kecamatan Sangkuliran, Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan Bengalon. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang raperda tersebut sebelum nantinya di sahkan menjadi Perda Kutim.
“Pelaksanaan sosialisai raperda ini merupakan kebijakan yang umum terjadi. Mengingat, berdasarkan pengalaman yang ada, melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan.
Lebih lanjut, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan agenda sosialisasi sebuah raperda sebetulnya sangat penting untuk dilakukan. Hal ini agar penerapan suatu perda dapat dimaksimalkan dengan kondisi yang terjadi di masyarakat.
“Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendapatkan input berupa masukan dan saran dari masyarakat berkiatan dengan raperda yang saat ini sedang di bahas oleh DPRD dan Pemda. Sekaligus mengkorelasikan dengan Perda-Perda lainya yang berkaitan dengan raperda yang di sosialisasikan kepada masyarakat,” terangnya.
“Kemarin sosialisasi di Kecamatan Sangkulirang, ada yang menanyakan terkait bagaimana laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama. Yah, berkaitan dengan itu terdapat pada Raperda tentang Pengarustamaan Gender,” tambahnya. (ADV)
Views 644