
Fokuskaltim.co – Sebagai anggota legislatif, Yan Ipui mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pasalnya, regulasi tersebut dinilai mampu memetakan pencari kerja berdasarkan domisili.
“Misalnya Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di dalamnnya diatur semacam zonasi untuk penerimaan tenaga kerja. Pentingnya payung hukum itu segera diterapkan di tengah-tengah masyarakat,” tegas Politisi Gerindra itu belum lama ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan hingga saat persoalan perekrutan tenaga kerja lokal maupun luar daerah tidak berjalan secara optimal. Dengan adanya perda tersebut pemerintah daerah mustinya mengambil langkah tegas dengan landasan aturan yang telah ditetapkan. Sebab, payung hukum dirancang untuk memastikan distribusi tenaga kerja bisa merata dan adil.
Disebutkan, dalam perda tersebut terdapat 18 pasal yang menjelaskan berbagai aspek teknis ketenagakerjaan yang diatur lebih lanjut dalam Perbup. Salah satu poin penting yakni kewajiban perusahaan mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal.
“Setelah persentasi tenaga kerja lokal terpenuhi, barulah perusahaan menerima tenaga kerja lokal luar daerah yang ditetapkan dalam aturan sebanyak 20 persen. Kecuali skil-skil tertentu, perusahaan juga bisa saja mengambil dari luar,” terangnya.
Terakhir, ia menekankan agar perusahaan-perusahaan mesti menaati aturan yang ditetapkan daerah.
“Kami berharap regulasi penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat diimplementasikan dengan baik. Karena pada dasarnya, pegangan masyarakat dalam mencari lapangan pekerjaan yaitu regulasi itu sendiri,” imbuhnya. (ADV)
Views 761