
Fokuskaltim.co – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim, Faizal Rachman menyebutkan untuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun 2024 akan disahkan paling lambat tanggal 30 November 2024 mendatang.
Dijelaskan, untuk saat ini pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, terus dikebut oleh anggota legislatif.
“Saat ini tengah dilakukan agar proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai jadwal, dan tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan yang disusun,” kata Politisi Partai PDI Perjuangan itu.
Meskipun dikatakan bahwa waktu pengesahannya masih lama. Namun, yang perlu percepatan adalah pembahasan dan penandatanganan kesepakatan KUA PPAS.
Dengan tahapan-tahapan yang telah dilakukan, ia berharap penandatanganan kesepakatan antara pemerintah dan DPRD atas KUA PPAS ini bisa dilakukan pekan kedua Agustus.
Menurutnya, ada batas waktu persetujuan kesepakatan KUA PPAS yakni Agustus. Namun karena 14 Agustus ini ada pelantikan DPRD baru. Sehingga DPRD peroiode 2024-2029 akan dipimpin pimpinan sementara yang tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kesepakatan KUA PPAS
“Jadi pembahasan KUA PPAS sampai kesepakatan dilakukan DPRD lama, sementara pengesahan dilakukan DPRD baru,” ucapnya.
Sementara itu, untuk penyampaian Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 rencana akan dilaksanakan 31 Juli mendatang dalam rapar paripurna DPRD Kutim. (ADV)
Views 510