Top Picks
Musrenbang Cerminan Demokrasi Dalam Perencanaan Pembangunan Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Masyarakat Samboja Barat Ketua DPRD Joni Dorong Pemerintah Maksimalkan Realisasi Anggaran Pendidikan Son Hatta Berikan Bantuan Kesehatan di 3 Kecamatan Pelosok Kutim Abdul Fikri Faqih Apresiasi Usaha Peningkatan Literasi Generasi Muda Perda Ketenagakarjaan, Basti Sangalangi :Ada Pasal Yang Harus Kita Tegaskan

Disdik Kutim Berdayakan KKG Susun Naskah Ujian SD/MI

Fokuskaltim.co - Dinas Pendidikan Kutai Timur (Kutim) terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk dengan memberdayakan tenaga pengajar. Banyak konsep yang sudah ditempuh untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kutim.

Salah satu sarana yang juga diperuntukkan demi menunjang pendidikan adalah meberdayakan gugus dengan model kegiatan KKG (Kelompok Kerja Guru) untuk Guru kelas SD, tak terkecuali dalam menghadapi Ujian Satuan Pendidikan (USP) tahun ajaran 2019/2020.

Kepala Seksi Kurikulum Jenjang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim, MS Imron mengatakan, naskah kisi-kisi Soal Ujian Satuan Pendidikan (USP) jenjang Pendidikan Dasar tahun ini telah disepakati disusun oleh gugus sekolah melalui KKG. Masing-masing sekolah menggandakan soal sesuai kebutuhan.

“Rapat kemarin menyapaikan dan menyepakati pembuatan kisi-kisi USP dilakukan oleh Gugus,” ujarnya, Kamis (12/3/2020).

Gugus sekolah merupakan gabungan dari 3 sampai dengan 8 SD, dengan 30 sampai dengan 60 personal guru dan kepala sekolah. Dalam sebuah gugus terdapat Pusat Kerja Guru (PKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), dan KKG.

“Setelah berkomunikasi dengan Kementrian Pendidikan Nasional, kita komunikasikan ke tingkat gugus. Gugus berkonikasi dengan anggota sekolahnya masing-masing, kemudian hasilnya di laporkan ke UPT dan UPT melaporkan ke Dinas Pendidikan,” terang Imron.

Dasar dari pembentukkan dan pelaknaan Gugus adalah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar terutama pasal 13. Keputusan Mendikbud RI nomor 0487/U/1982 tentang sekolah dasar, terutama pasal 28. Dan keputusan Dikdasmen nomor 079/C/I/1993 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembinaan Profesional Guru Melalui Pembentukkan Gugus Sekolah di Sekolah Dasar.

“Gugus sekolah dasar di Kutim sendiri ada 34, untuk Sangatta Utara ada 5 gugus,” terang Imron.

Baca Juga