Top Picks
Atlet Kurash Kutim Berhasil Raih Juara Umum Ke-II Pada Ajang Kejurprov Kurash Kaltim 2023 Di Paser Bumi Perkemahan Kaltim Berstandar Internasional Hadiri Pesta Adat dan Budaya Wehea Lom Plai, Bupati Kutim Ardiansyah Sebut 10 MHA Telah di Usulkan ke Gubernur Kaltim Nasiruddin Sosbang di Kelurahan Belimbing, Ingatkan Masyarakat Pentingnya Toleransi Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung, Ungkap Bupati Kutim pada Stakeholder Perusahaan Pj Gubernur Terima Kunjungan KI Kaltim

DPRD Kutim Wacanakan Perda Retribusi Alat Pemadam Kebakaran

Fokuskaltim.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) berencana membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisatif terkait pajak retribusi alat pemadam kebakaran.

Ketua Komisi C DPRD Kutim Ramadani mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) dapat ditingkatkan melalui Perda penarikan retribusi alat pemadam kebakaran.

“Melihat banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kutim, perlu adanya dibentuk perda penarikan retribusi alat pemadam kebakaran,” ujarnya, awal pekan ini.

Berdasarkan hasil kunjungan kerja DPRD Kutim ke Samarinda beberapa waktu lalu, daerah itu bisa dicontoh karena mereka telah mengatur tarif retribusi untuk alat pemadam kebakaran.

Legislator partai persatuan pembangunan (PPP) ini menilai, Perda retrubusi pajak dari alat pemadam kebakaran Kota Samarinda itupun telah berhasil meningkatkan pendapatan asli daerahnya.

Dijelaskan Ramdani, melalui Dinas Pemadam Kebakaran nantinya akan melakukan pengecekan setiap alat pemadam kebakaran baik itu berupa Apar, fire alarm dan instrumen proteksi kebakaran lainnya yang ada di perusahaan.

“Dalam pengecekan nantinya, perusahaan wajib membayar pajak untuk setiap alat pemadam kebakaran, dan tentunya hasil pajak tersebut nantinya akan menjadi kas daerah bagi pemerintah daerah,” terangnya.

Untuk itu dirinya berharap perda tersebut bisa terealisasi agar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Timur bisa lebih meningkatkan.

Baca Juga