Top Picks
Anggota DPRD Kaltim Dorong PUPR Optimalkan Anggaran Rp 3 Triliun Pastikan Bapokting Stabil Jelang Idul Adha, Disprindag Kutim Pantau Pasar di Sangatta Bupati Ardiansyah : Perkuat Kerukunan Antar Agama Pondasi Utama Kemajuan Kutim HUT Ke 57, Bankaltimtara Gelar Kaltim Bershalawat ke - X Pandangan Fraksi Nasdem Terhadap Raperda Penanggulangan, Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum Musrenbang 2019 Busang Didukung Anggaran Rp19 Miliar

Ingin Jadi yang Paling Berkesan

fokuskaltim.com - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kearsipan 2024 akan terselenggara di Kaltim. Menurut rencana, kegiatan tersebut dilaksanakan sekira Maret atau April di Convention Hall, kompleks Gelora Kadrie Oening, Samarinda.

 

Berkesempatan menjadi tuan rumah, Pemprov Kaltim melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim ingin membuat acara tersebut berkesan bagi semua peserta. Dibekali dana lebih dari Rp 2,3 miliar rupiah, mereka yakin hal tersebut bisa terwujud. "Anggarannya sudah dialokasikan dari APBD," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPK Kaltim Taufik, belum lama ini.

 

Demi memastikan kelancaran pelaksanaannya, mereka telah bersiap sejak awal 2023. Taufik mengatakan, pihaknya sudah menyusun kepanitiaan. Termasuk pembagian tugasnya. Agar pekerjaan menuju rakernas nanti bisa dilakukan bertahap serta efektif. Soal target, Taufik mengaku pihaknya ingin menggelar rakernas yang terbaik.

 

Minimal, bisa lebih baik dari penyelenggaraan serupa dalam beberapa tahun terakhir. Dari segi konsep, kenyamanan, keamanan, hingga jumlah pesertanya. "Kami berusaha membuat lebih meriah dari yang sebelumnya. Jumlah peserta misalnya, itu akan mengondisikan dengan Convention Hall. Kalau biasanya hanya mungkin sekitar 300-500 peserta. Kami berencana bisa sampai 700 atau bahkan seribu peserta dari seluruh Indonesia," imbuhnya.

 

Rakernas Kearsipan merupakan acara tahunan Arsip Nasional Republik Indonesia menggandeng pemerintah daerah. Dalam agenda ini, seluruh insan arsip akan mengevaluasi kinerja kearsipan. Termasuk aplikasi SRIKANDI, serta regulasi-regulasi kearsipan teranyar. (Adv/DPKKaltim)

Baca Juga