Top Picks
Kesbangpol Kaltim Kumpulkan Tim Terpadu, Perkuat Fasilitasi P4GN Jadi Kebutuhan Vital, Samsun: Penting Menjaga Kualitas Infrastruktur Diresmikan , Pojok Statistik ITK Jadi Pusat Literasi Data Wow, Kutim Kembali Raih Tiga Penghargaan Dalam IT Works Top Digital Awards 2023 Kendaraan Listrik, Upaya Mengurangi Emisi dan Ketergantungan BBM Encek Ucapkan Selamat Hari Kartini untuk Guru PAUD dan Wanita di Kutim

Kutim Butuh Perda Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang

Fokuskaltim.co - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Ramadani berpendapat bahwa untuk menanggulangi permasalahan yang akan timbul terhadap lahan bekas pertambangan di Kutim, dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan lahan pasca tambang.

Politisi perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, dengan adaya perda pasca tambang akan ada aturan serta landasan hukum yang jelas terhadap pengelolaan lahan bekas pertambangan.

Dikhawatirkan, setelah berakhirnya perusahaan industri pertambangan di Kutim akan terjadi konflik ditengah masyarakat karena saling berebut ingin menguasai ataupun mengelola lahan pasca tambang.

“Perda Pasca Tambang itu harus ada, ini masalah wal. Sekarang belum masalah karena belum ribut,” ujarnya dia belum lama ini.

Dia mencontohkan, lahan tambang milik PT KPC yang luasnya mencapai ribuan hektar akan jadi masalah ditengahh-tengah masyarakat jika kontrak kerjanya benar-benar berakhir pada 2021 mendatang, kerena belum jelas akan dikelola oleh siapa, bagaimana dan digunakan untuk apa.

Untuk itu, Ketua komisi C DPRD Kutim ini mengusulkan agar lahan bekas tambang dibuatkan Perda agar  bisa dikelola oleh masyarakat kelompok tani dengan bekerjasama Perusahaan Daerah (Perusda).

Tujuannya, agar ada kontribusi dari segi pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Alangkah baiknya, ada beberapa kelompok pekebunan dan pertanian yang ada di Kutai Timur ini dikasi izin untuk menggunakan lahan itu, tapi dengan kerjasama dengan Prusda,” pungksnya. 

Baca Juga