Top Picks
90 Pengurus NU Kecamatan Hingga Ranting 7 Desa di Teluk Pandan Dilantik BPKAD Kutim Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Sekwan DPRD Kaltim Hadiri Rakor LHR APIP RKA 2024 hingga 2025 Terima Masukan, Pansus Kepemudaan Gelar Uji Publik Guna Melastarikan Kebudayaan Musik Tradisioanl Dispar Gelar Pelatihan Musik Tradisonal Pesisir Dan Pedalaman Setelah Diresmikan, Hadi Minta Sekretariat ID Kaltim Jadi Wadah Kreatifitas Bermusik

Kutim Butuh Perda Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang

Fokuskaltim.co - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Ramadani berpendapat bahwa untuk menanggulangi permasalahan yang akan timbul terhadap lahan bekas pertambangan di Kutim, dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan lahan pasca tambang.

Politisi perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, dengan adaya perda pasca tambang akan ada aturan serta landasan hukum yang jelas terhadap pengelolaan lahan bekas pertambangan.

Dikhawatirkan, setelah berakhirnya perusahaan industri pertambangan di Kutim akan terjadi konflik ditengah masyarakat karena saling berebut ingin menguasai ataupun mengelola lahan pasca tambang.

“Perda Pasca Tambang itu harus ada, ini masalah wal. Sekarang belum masalah karena belum ribut,” ujarnya dia belum lama ini.

Dia mencontohkan, lahan tambang milik PT KPC yang luasnya mencapai ribuan hektar akan jadi masalah ditengahh-tengah masyarakat jika kontrak kerjanya benar-benar berakhir pada 2021 mendatang, kerena belum jelas akan dikelola oleh siapa, bagaimana dan digunakan untuk apa.

Untuk itu, Ketua komisi C DPRD Kutim ini mengusulkan agar lahan bekas tambang dibuatkan Perda agar  bisa dikelola oleh masyarakat kelompok tani dengan bekerjasama Perusahaan Daerah (Perusda).

Tujuannya, agar ada kontribusi dari segi pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Alangkah baiknya, ada beberapa kelompok pekebunan dan pertanian yang ada di Kutai Timur ini dikasi izin untuk menggunakan lahan itu, tapi dengan kerjasama dengan Prusda,” pungksnya. 

Baca Juga