Top Picks
Legislator Gerindra Apresiasi Saluran Beasiswa Pemkab Kutim Disdikbud Kutim Perkenalkan Teknik Baru Membatik Mengunakan Media Kayu Guna Bangkitkan Semangat Olahraga Di Kalangan Ibu-ibu, Dispora Kutim Bersama GOW Menggelar Lomba Kasti 2023 Se-Kutim Dalam Rangka Hari Ibu Pemkab Kutim Support Para Cabor Lakukan Pendekatan ke Sekolah Guna Mencari Bibit-bibit Atlet Cari Bibit Unggul Untuk PON 2024, Pemprov Kaltim Gelar Kejuaraan Sepak Bola Wanita Pemkab dan DPRD Kutim, Teken Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS APBD-P 2023 yang Capai Rp 9 Triliun

Setifikat Pembebasan Lahan di Bukit Pelangi Diminta Dimunculkan

Fokuskaltim.co - Hasil pembebasan lahan di Kutai Timur (Kutim) khususnya di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi menuai polemik. Bukan tanpa sebab, salah satu ahli waris pemilk lahan yang seluas 11 hektare mengklaim pembayaran belum selesai, namun diatas lahan sudah dibaguni perkantoran milik pemerintah daerah.

Polemik ini sejatinya sudah berlangsung cukup panjang, pihak pemilik lahan juga sudah melakukan mediasi dengan pemerintah daerah, namun belum menuai solusi. Mediasi kemudian berlanjut di kepolisian hingga beruntut anjuran menempuh jalur hukum.

Adapun 11 hektar lahan yang diklaim namun sudah dibanguni perkantoran diantaranya Kantor Dinas Pertanian, Kantor Dinas Kominfo, Kantor Dinas Perindustrian, Kantor Dinas Ex BKD / Pariwisata, Kantor Dinas PLTR / DPPR, Kantor Dinas Perkebunan, Kantor Dinas BPKAD dan Kantor Dinas Perhubungan.

Dalam hearing yang di Pimpin Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langit di ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Palangi, Selasa (17/3/2020), kronologi pemasalahan tersebut terungkap. Ogi Raharto, putra dari Muksin dkk, selaku pemilik lahan mengklaim lahan tersebut hingga kini belum di bebasakan. Mereka memita legalitas lahan yang diakui sudah dibayar oleh pemerintah daerah dimunculkan.

“Kita ingin sertifikat lahan atau nomor serinya yang diakui sudah di bayar agar di perlihatkan, dari dulu kita minta ini tapi tidak pernah dimunculkan,” ujar Alim, mewakili Muksin dkk.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kutim yang diwakili Kabag Hukum tetap mengacu pada hasil mediasi kepolisian. Legalitas lahan dan bukti pembayaran tetap akan mucul di pesidangan melalui pengadilan sengketa lahan.

Baca Juga