Top Picks
DPRD Kutim Apresiasi Peluncuran Kampung Bebas Narkoba di Miau Baru Subandi Apresiasi Closing Ceremony Kaltim Paradise of The East Gubernur Kaltim Silaturahmi Bersama Pangdam VI Mulawarman Wabup Kasmidi Resmi di Tutup Kejurprov Taekwondo Senior Kaltim dan Kejuaraan Kutim Taekwondo Open Championship 2023 se-Kaltim Bupati Kutim Tinjau Pelaksanaan Posko Cek Point Penyekatan PPKM Mikro di Kawasan TNK Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kutim Jadi Perhatiaan Asti Mazar

Jalankan Sisa Masa Tugas, Ari Wibowo; Gerak Cepat Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

fokuskaltim.com - Masih dalam suasana berbahagia, atas dilantiknya Selamat Ari Wibowo sebagai Anggota DPRD Kaltim Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 yang diambil sumpah/janjinya pada Rabu (1/11/23) kemarin.

Tak ingin bersantai, Legislator dari partai PKB dengan daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini akan gerak cepat sesuai target yang dimilikinya di sisa waktu 9 bulan masa tugasnya di DPRD Kaltim.

“Tentu utamanya adalah akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kita wakili, terutama masyarakat Kutai Karanegara,” ujar Selamat saat ditemui di Gedung Utama usai terselenggaranya Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 salah satunya. Selamat menyebutkan bahwasannya dalam Pergub itu diatur kebijakan penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) yang bersumber dari kuota dana pokir (pokok-pokok pikiran) anggota DPRD Kaltim dengan besaran minimal Rp 2,5 Miliar.

Penyaluran dana tersebut dinilainya terlalu besar dan tidak selaras dengan kebutuhan warga di desa yang umumnya hanya meminta fasilitas bernilai ratusan juta rupiah saja. Sementara jika ditinjau dari kebijakan Perda yang ada, menurutnya kurang mengacu pada kepentingan masyarakat desa.

“Kalau di desa itu yang kita perlukan adalah pembangunan kecil-kecil tapi banyak, sementara di Pergub itu mengharuskan 2,5 M,” kata Selamat menjelaskan.

Lebih lanjut, Selamet menekankan apa yang menjadi poin penting kebutuhan masyarakat yakni, pembangunan dan proyek-proyek padat karya.

“Pada saat rakyat kesusahan, jadi kita bisa turunkan proyek itu, jadi anggaranya bisa diserap tidak hanya di daerah perkotaan tapi sampai ke-pedesaan,” terangnya.

Ia pun berharap, kebijakan Pemerintah Kaltim pada Pergub yang dimaksud dapat dirubah menyesuaikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di desa. Tentunya juga, agar kedepannya tidak menjadi kendala pada saat merealisasikan aspirasi masyarakat. (Adv/DPRDKaltim)

Baca Juga