Top Picks
DPK Kaltim Bersama Isran Noor Serahkan Unit BBE ke Kabupaten Kukar BPKAD Kutim Berharap PD Ambil Langkah Srategis dalam Susun Laporan 279 Peserta Ramaikan Borneo Mix Trail 2023 Hadiri Wisuda LPPTKA Rantau Pulung, Ketua DPRD Kutim : Unggul Ilmu Pengetahuan Unggul Juga Ilmu Agama Bantuan Mengalir ke Korban Banjir Benteng Mawakal-Kutim Positif Covid-19, Cawabup Kutim Uce Prasetyo Sempat Mengalami Masa Keritis

Ali Hamdi Gelar Sosialisasi Perda Kepada Warga Manamang Kanan

fokuskaltim.com - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur H Ali Hamdi kembali menggelar Sosialisasi Penyebaran Peraturan Daerah (Peperda) nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan dan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Sabtu (28/10). Dalam kegiatan Peperda tersebut perjalanan yang memakan waktu empat jam tidak menyurutkan semangat rombongan untuk sampai di tempat pertemuan. Kegiatan yang dihadiri oleh lapisan masyarakat dengan latar belakang yang berbeda tersebut dilaksanakan di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.

Dikatakan Ali Hamdi, dalam acara Peperda untuk menuju lokasi warga membutuhkan tenaga yang ekstra. Selain kabut tebal dipagi hari ditambah lagi debu yang tebal mengganggu jarak pandang yang membahayakan pengendara, dalam perjalanan sempat beberapa kali berhenti saat debu tebal beterbangan. "Alhamdulillah rasa lelah kita terbayarkan setelah melihat antusias warga begitu luar biasa pada saat berjalannya acara," ucapnya.

"Rombongan Bpk Ali Hamdi biasa selalu hadir lebih awal atau tepat waktu. Prinsip beliau lebih baik menunggu peserta daripada peserta menunggu beliau, Kita pegang teguh prinsip itu sebagai wakil rakyat. Hadir lebih awal atau diusahakan tepat waktu. Inilah salah satu contoh pemimpin yang melayani masyarakatnya," imbuhnya.

Ketua Fraksi DPRD Kaltim Bpk H. Ali Hamdi, S.Ag mengungkapkan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya ketahanan keluarga sebagai fondasi pembangunan bangsa. "Ketahanan keluarga adalah kondisi keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan dasar, spiritual, sosial, ekonomi, dan lingkungan secara mandiri dan berkelanjutan," ujarnya.

Menurut politisi dari PKS ini, perda tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban keluarga, pemerintah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembangunan ketahanan keluarga. Selain itu, lanjutnya, perda ini juga mengatur tentang mekanisme koordinasi, fasilitasi, bantuan, pengawasan, dan evaluasi terkait dengan ketahanan keluarga. "Perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga," lanjutnya.

Pihaknya berharap bahwa Peperda ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membangun ketahanan keluarga sesuai dengan nilai-nilai agama, budaya, dan hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi antusiasme dan respons positif dari warga yang hadir. "Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua," tutupnya. (Adv/DPRDKaltim)

 

Baca Juga