Top Picks
7 Kebiasaan Kecil yang Bisa Mengubah Kesehatan dan Gaya Hidup Anda Secara Drastis Ucapkan Selamat Natal, Presiden Prabowo Ajak Wujudkan Indonesia Emas 2045 DPK Bontang Permudah Pemustaka Membaca dan Meminjam Buku Digital Dengan iBontang Wow, Kutim Kembali Raih Tiga Penghargaan Dalam IT Works Top Digital Awards 2023 Nurhadi Beri Dukungan Pembelajaran Membatik Masuk SMA Bupati Kutim Ardiansyah Resmikan RSUD Muara Bengkal, Berharap Bermanfaat Untuk Masyarakat Sekitar

Mangrove di Mata Pemerintah Kampung Berau

SEJUMLAH Kampung di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, memiliki inisiatif untuk mengelola ekosistem mangrove secara lestari, dengan melibatkan kelompok masyarakat. Di antaranya, bahkan telah mengintegrasikan pengelolaan mangrove lestari berbasis masyarakat itu ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) dan memperkuat dasar kebijakan melalui Peraturan Kampung tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove berkelanjutan.

Peraturan Kampung (Perkam) dan RPJMK yang disusun menjadi dasar bagi Pemerintah Kampung untuk mengalokasikan anggaran dari Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau.

Penerbitan Perkam yang mengikat pemanfaatan secara berkelanjutan untuk sebesarnya kesejahteraan rakyat kampung ini mengacu pada kewenangan lokal Kampung yang termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul dn Kewenangan Lokal Berskala Kampung.

Peraturan Bupati ini diterbitkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di pasal 19.  Selain itu, Peraturan Bupati ini juga menggunakan mandat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Dalam Perbup tersebut, kewenangan lokal pengelolaan ekosistem mangrove berskala kampung dapat masuk dalam semua bidang kewenangan, di antaranya:

  1. Pemerintahan Kampung, yang meliputi kegiatan: Pengembangan tata ruang dan peta sosial kampung; Pendataan potensi kampung; Penyusunan perencanaan kampung, dan; Penetapan peraturan kampung.
  2. Pembangunan Kampung dengan aktivitas diantaranya: Pengembangan sarana prasarana; Pengembangan ekonomi lokal kampung, dan; Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan kampung.
  3. Pembangunan Sarana dan Prasarana Kampung, antara lain: pembangunan energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pemeliharaan taman kampong, pembangunan dan pemeliharaan serta penge;p;aam saluran budidaya perikanan, dan pengembangan sarana dan prasarana produksi lainnya sesuai dengan kondisi kampung.
  4. Pengembangan Ekonomi Lokal terutama dalam pengembangan usaha mikro berbasis kampung yang memanfaatkan hasil hutan bukan kayu ekosistem mangrove dan hasil perikanan, serta pengembangan dan pembibitan benih lokal untuk kawasan mangrove yang digunakan sebagai tambak ramah lingkungan, dengan penguatan permodalan Badan Usaha Milik Kampung. Selanjutnya, pengelolaan ekosistem mangrove di tingkat kampung juga dapat masuk dalam kategori pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit perikanan secara terpadu, pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu, pengembangan wisata kampung di luar rencana induk pengembangan pariwisata daerah, dan pengembangan teknologi tepat guna dalam pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan mangrove, serta pengembangan ekonomi lokal lainnya sesuai dengan kondisi kampung yang memiliki ekosistem hutan mangrove.
  5. Pembinaan Kemasyarakatan Kampung, diantaranya membina kerukunan warga masyarakat kampung, dan melestarikan serta mengembangkan gotong royong masyarakat dalam pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan di tingkat kampung.
  6. Pemberdayaan Masyarakat Kampung yang meliputi, pengembangan seni budaya lokal, pengorganisasian lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat, serta fasilitasi kelompok masyarakat, diantaranya kelompok nelayan, petambak, sadar wisata, dan lainnya, yang terkait dengan pengelolaan mangrove berkelanjutan di tingkat kampung. Selain itu, pengelolaan ekosistem mangrove di tingkat kampung diarahkan pada fasilitasi kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel, dengan peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi kampung.

Kebijakan di tingkat kampung dlam bentuk RPJMK dan Peraturan Kampung sudah dilakukan Pemerintah Kampung, semisal di Kampung Teluk Semanting Kecamatan Pulau Derawan, yang telah menerbitkan Peraturan Kampung tentang Pengelolaan Mangrove dengan tujuan melindungi kawasan untuk pengembangan ekowisata.

Bahkan, Pemerintah Kampung Teluk Semanting menggunakan Alokasi Dana Kampung untuk membangun sarana tracking mangrove, sebagai bagian dari mimpi melestarikan mangrove untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui kegiatan ekowisata.

Selain di Teluk Semanting, Pemerintah Kampung Pegat Batumbuk juga telah mengintegrasikan Perlindungan dan Restorasi mangrove ke dalam RPJMK dan menginisiasi penerbitan Peraturan Kampung tentang Perlindungan dan Restorasi Ekosistem Mangrove sebagai pedoman pengelolaan mangrove Lestari.

Di Kecamatan Batu Putih, hampir semua kampung yang memiliki sumber daya ekosistem mangrove juga telah menginisasi Peraturan Kampung Pengelolaan Ekosistem Mangrove dan mengintegrasikan pengelolaan mangrove dalam RPJMK, sebagai dasar menyusun program dan anggaran.

Dengan potensi ekosistem mangrove yang menjadi sumber penghidupan masyarakar nelayan dan petambak, Pemerintah Kampung mendorong kegiatan ekowisata sebagai upaya menggerakkan ekonomi kampung dan meraup Pendapatan Asli Kampung (PAK).

Baca Juga