Top Picks
Lepas Peserta Pelatihan, Bupati Berau Berharap Masjid Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda M.Nasiruddin: Semoga Perda Bantuan Hukum Dapat Dipahami Masyarakat Perkokoh Persatuan, Pengurus FPK Kutim Periode 2021 – 2024 Dibentuk Maksimalkan Penerapan Aturan Perlindungan Perempuan dan Anak, Yan Ipui Dorong Sosialisasi Secara Meluas Lelang Jabatan Belasan Kepala OPD di Pemkab Kutim Tunggu Restu KASN DPK Kaltim dan Perpusnas RI Gelar Visitasi Akreditasi DPK Kutim

DPRD Kutim Wacanakan Bentuk Pansus atau Panja

Fokuskaltim.co - Mediasi manajemen PT Karunia Wina Nusa (KWN) dengan 19 karyawan yang dirumahkan oleh pihak perusahaan mengalami jalan buntu. Pasalnya perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Bengalon itu tetap bersikukuh memberikan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Aksi demo dan mogok kerja yang dilakukan karyawan beberapa waktu lalu tetap jadi acuan perusahaan.

Sementara, pihak karyawan menolak PHK lantaran aksi demo yang dilakukan itu dinilai sudah sesuai prosudur. Mereka yang justru menuntut pihak perusahaan untuk kembali memperkerjakan 19 orang karyawan yang telah mereka rumahkan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kutai Timur (Kutim) yang mengfasilitasi mediasi dari kedua belah pihak terpaksa menghentikan hearing lantaran tak menemukan solusi. Namun dewan tetap komitmen untuk menagani permasalahan tersebut.

Hearing mendengarkan pendapat umum itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan didampingi anggota DPRD Kutim lainnya dengan mengahdirkan manajemen PT KWN, Disnakertrans Kutim, Organisasi serikat buruh PMMI dan sejumlah karyawan.

Usai hearing, Arfan mengatakan, hearing tak menemukan titik terang karena kedua belah pihak terap bertahan pada pendapat masing-masing.

“Tidak adanya kesepakatan karena pihak perusahaan bersikukuh tetap ingin merumahkan karyawan dengan alasan pihak karyawan telah melanggar aturan dengan aksi mogok kerja beberapa waktu lalu,” terang Arfan, Senin (9/3/2020).

Sedangkan pihak karyawan, lanjut Arfan, berpendapat bahwa aksi demo yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan. Untuk itu pihak serikat pekerja menuntut manejemen perusahaan untuk memperkerjakan kembali 19 orang karyawan yang dirumahkan.

Adapun tindak lanjut yang akan dilakukan, dewan wacanakan membentuk panitia kerja atau panitia khusus. Namun Arfan mengatakan, terlebih dahulu melakukan koodinasi bersama dengan para wakil rakyat lainnya. 

Baca Juga