Top Picks
Reza Desak Perbaikan Jalur Alternatif dan Usul Jalan Baru Jongkang IKN Jadi Berkah Bagi Kaltim Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemprov Kaltim Agar Memaksimalkan Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2017 DPRD Kutim Setujui Rancangan Awal RPJMD 2021-2026 Sambut Wisatawan IKN, Pemkab Berau Terus Tingkatkan Kapasitas Pelaku Wisata Resmi Jadi Perumda, Yuli: Semoga Kebutuhan Air Bersih Tidak Menjadi Persoalan

Komisi A DPRD Kutim Sosialisasi Perda Kependudukan di Perusahaan

Fokuskaltim.co - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutai Timur (Kutim) melakukan kunjungan kerja ke PT Thiess Contractor Indonesia, Sangatta. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangkah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2018 tentang Administrasi Kependudukan.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Komis A DPRD Kutim Piter Palinggi (Nasdem), Wakil Ketua Basti Sangga Lagit (PAN) dan Joni (PPP) serta Mochammad Son Hatta (PPP).

Basti Sangga Lagit usai kunjungan melaporkan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pihak perusahaan agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan dalam Perda nomor 2 Tahun 2018 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kita silahturahmi sekaligus sosialisasi Perda Kependudukan,” ujar Legislator dapil pemilihan (Dapil) Kutim satu ini, Senin (9/3/2020).

Diketahui, Undang-Undang (UU) 23/ 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi kependudukan. Ini juga sesuai dengan Perda Kutim No 2 Tahun 2018 Pasal 16 A.

Sementara, Pasal 14 Ayat 2 dalam Perda tersebut menerangkan bahwa pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun.

Baca Juga