Top Picks
841 Desa di Kaltim Diharapkan Semua Bersinar DPK Kaltim Harap Jadi Bahan Literasi untuk Bangun Bangsa Dalam Delegasi OIC-CA 2023 Sekdaprov Kaltim Terima Kunjungan Deputi Pendidikan Pimpinan Lemhannas RI Resmi di Buka Tournament Gulat Tangan 2023 Garapan PBFI Kutim, Wabup Kasmidi Beri Apresiasi Gamalis Masuk Tim Penjaringan Komisaris Utama Bankaltimtara Ketua DPRD Joni Ajak Anak Muda Perangi Narkoba

Pembangunan IKN Jadi Bukti Pemerataan Pemerintahan

fokuskaltim.co - Saat ini Pemerintah Republik Indonesia telah membuat Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk memperkuat persatuan, kesatuan dan pemerataan pembangunan daerah serta perekonomian di Indonesia.

Melalui pembangunan IKN tersebut, pada akhirnya seluruh warga negara diharapkan akan merasakan sebagai satu bangsa dan merasa memiliki bangsa ini dengan mendapatkan keadilan dan kesejahteraan yang merata sebagai momentum kebangkitan nasional.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pembangunan IKN merupakan sebuah bentuk kesadaran baru tentang cara pandang bahwa Indonesia adalah satu kesatuan yang utuh dari seluruh aspek.

“IKN benar-benar akan membangun paradigma baru dalam mengelola negara, membangun landscape baru ekonomi Indonesia yang sebelumnya Jawa-sentris menjadi Indonesia-sentris,” kata Bahtiar saat memberikan arahan pada Webinar dengan tema “Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai Momentum Kebangkitan Nasional Untuk Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Jumat (19/5/2023).

Menurut Bahtiar diawal reformasi salah satu tuntutan dalam reformasi adalah ketidakadilan dalam pembangunan wilayah. Sejak 115 lalu pusat pemerintahan Indonesia telah berada di Batavia atau Jakarta sebagai pusat dari segalanya, pusat Pemerintahan, pembangunan , perekonomian dan budaya.

“Untuk itulah Pemerintah membuat kebijakan yang luar biasa dengan memindahkan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur sebagai wujud implementasi dari kebangkitan nasional,”jelasnya.

Dalam webinar tersebut menghadirkan narasumber Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kemenko Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Deputi Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otoritas IKN, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian PAN-RB dan Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur. (Adv/Diskominfokaltim)

Baca Juga