
Fokuskaltim.co - Larangan merokok menjadi salah satu topik dalam rapat finalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Ini digelar di ruang rapat Sekretariat DPRD Kutai Timur (Kutim), Bukit Pelangi, Senin (2/2/2020).
Usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Kutim memaparkan berbagai hal mengenai pembahasan dalam rapat finalisasi dua Ranperda. Termasuk topik tentang larangan merokok.
Dia mengatakan, larangan merokok di tempat-tempat tertentu sebenarnya bukan hal yang baru di lingkungan pemerintahan dan DPRD Kutim. Sebab, Kutim sudah memiliki Perda yang mengatur hal tersebut.
Adapun perda yang dimaksud itu, yakni Perda KTR Nomor 08/2017.
“Kutim sudah memiliki Perda KTR (kawasan tanpa rokok), Jadi memang ada aturan yang melarang merokok,” tegas Legislator Partai.
Dalam Perda KTR tersebut, sejumlah lokasi sudah ditentukan sebagai kawasan bebas dari asap rokok. Diantaranya di kawasan kantor bupati, rumah Sakit, Dinas Kesehatan, sekolah, tempat layanan umum dan beberapa lagi kawasan lainnya.
Bagi yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai sanksi, paling tinggi denda 50 juta rupiah dan kurungan penjara selama 6 bulan.