Top Picks
Dukung Pembangunan IKN, Kutim Siap Jadi Superhub Pansus Pengelola Keuangan DPRD Kaltim Kunjungi Kemendagri dan Pemprov DKI Jakarta Rencana Pembangunan Bandara, DPRD Kutim dan PT Indexim Coalindo gelar RDP Buruknya Drainase Masih Menjadi Keluhan Warga Samarinda Festival Sepak Bola Tingkat SMP, Merdeka Belajar Cup Resmi Di Tutup Bupati Ardiansyah Porkopri II Resmi Bergulir, Kutim Fokus Cetak Atlet ASN untuk Pornas 2026

Satpol PP Samarinda Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk

fokuskaltim.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda menggelar Penertiban puluhan baliho dan spanduk habis izin dan tidak ada izin maupun rusak.

Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah, Herry Herdany menerangkan  tindakan ini berdasarkan Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2020 tentang Penyelengaraan Izin Reklame.

Penertiban dimulai pukul 11.00 WITA sampai selesai dengan melibatkan 30 personil, Rabu (26/04/2023) kemarin.

Herry Gerdany menjelaskan bahwa lokasi penertiban dilakukan di beberapa wilayah antara lain Jalan Awang Long, Jalan Sudirman, Jalan Agus Salim, Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo, Jalan S.Parman dan Jalan M.Yamin.

Dirinya menambahkan para petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) ini juga menyasar ke sejumlah reklame yang izinnya sudah mati alias kadaluwarsa.

Menurutnya apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.

“Tindakan kami berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2013. Sehingga, apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan, "ucapnya.

Herry mengimbau kepada para pemilik reklame dan baliho tersebut langsung dipersilahkan datang ke kantornya.(Adv/Diskominfokaltim)

Baca Juga