Top Picks
Belum Ada Stand Oleh-oleh, Adam Himbau Agar Titik Nol IKN Libatkan UMKM Lokal Terima Kunker KPID Kaltim, Filterisasi Berita Dan Siaran Elegal Jadi Topik Bahasan Rusman Ya'qub Kembali Pimpin Pengprov PBI Kaltim DPK Kaltim Teken MoU Pembinaan Pelajar SMK dan SMA Buka Turnamen Bulutangkis, Warji Berharap Junjung Tinggi Sportifitas Terkait Vaksinasi Covid-19, AJKT : Masyarakat Wajib Mendapatkan Informasi Akurat

Perda PPA Harus Segera Digodok

Fokuskaltim.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menargetkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ini dinilai penting lantaran masih marak kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak di Kutim.

Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar mengatakan, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak sangat penting untuk di segera digodok. Ia mencotohan salah satu kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi baru-baru ini hingga dikabarkan di media pemberitaan.

“Saya sedihnya membaca itu,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Senin (2/3/2020).

Namun demikian, rancangan Perda terkait perlindungan perempuan dan anak tersebut disebutkan belum bisa digodok karena Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk tahun ini sudah dibahas di parlemen.

“Propemperda sudah disetujui, jadi sudah nga bisa masuk, tapi InsyaAllah tahun 2021 saya perjuangkan untuk jadi peraturan daerah. Ada enam perwakilan perempuan di DPRD, saya kira kalau itu tidak ada percuma kita duduk disini,” terang Politisi Partai Golkar ini.

Terkait isi draf Raperda tersebut, Asti menyebutkan sementata masih dalam proses. Koordinasi lebih lanjut akan segera dilakukan bersama dengan dinas terkait.

“InsyaAllah, secepatnya,” tutur Asti

Baca Juga