Top Picks
Sekretaris Komisi B, Leni Dorong Pemerintah Atasi Masalah Sengketa Lahan dan Peningkatan Infrastruktur Guna Tarik Investor Para Operator Layanan Call Center 112 Kutim Ikuti Bimtek Diskominfo Stafer Kutim Kurangngi Kemacetan, Pandi Usulkan Transportasi Umum Gratis di Sangatta Atlet Kaltim Raih Emas Kejuaraan Sepatu Roda di China Pantun Wagub Hadi Tutup Dialog Tentang Terorisme dan Radikalisme Pemkab Kutim Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-78

DPRD Kutim Dapil 1 Gelar Sosper Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Fokuskaltim.co - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Daerah Pemilihan (Dapil) 1, melaksankan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Sosper penyelenggaraan ketenagakerjaan digelar di BPU Kantor Desa Sangatta Utara Kutim, diikuti tujuh dari 11 anggota Dewan dapil 1, Basti SanggaLangi, David Rante, Ramadhani, M.Amin, Syaid Anjas, Hasbullah Yusuf, dan Yusuf Silambi. Selasa (23/05/2023).

Agenda Sosper tersebut, juga dihadiri Sekretaris Disnaker Piter Buyang, Sekretaris Desa Sangatta Utara Osler Manalu, perwakilan beberapa perusahaan, Ketua-ketua RT, Babinsa Sangatta Utara, serta perwakilan Polsek Sangatta Utara.

Mewakili anggota DPRD Kutim khususnya dapil 1, Muhammad Amin mengatakan, Sosper penyelenggaraan ketenagakerjaan tersebut sebagai bahan acuan atau pedoman khusunya bagi pemberi kerja maupun para pencari kerja di Kutim.

“Saya melihat bahwa perda ini tentang pemberi kerja dan pencari kerja, mudah-mudahan ini jadi acuan tentunya supaya tidak terjadi ribut ataupun demonstrasi. Kita ingin Perda ini membawa ketentraman bagi masyarakat serta investor,” ucap politisi partai democrat itu.

Lebih lanjut, menurutnya Kutim ini merupakan salah satu daerah tujuan kerja penduduk Indonesia dan Kota Sangatta merupakan miniatur Indonesia. Adanya perda ini, bisa menjadi acuan dan  pedoman bagi perusahaan

“Mau suku apa saja ada di wilayah Sangatta ini, semuanya ada dan semuanya kesini mencari sesuap nasi dengan mencari kerja,” bebernya.

Senada disampaikan, Ramadhani politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyampaikan, bahwa pengesahan Perda ini menjadi acuan bagi perusahaan, sehingga masyarakat khususnya putra daerah dapat terakomodir untuk bekerja.

“Kami (DPRD) telah mengatur sedemikian rupa, sehingga Perda ini berdampak positif bagi masyarakat Kutim. Kami tidak ingin, kekayaan alam Sangatta hanya dirasakan segelintir orang saja khususnya bagi orang luar dan tidak memiliki KTP Kutim,” pungkasnya. (adv)

Baca Juga