
fokuskaltim.co - Pemerintah Provinsi Kaltim bersama pemerintah kabupaten dan kota menyepakati pendanaan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Asisten pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim HM Syirajudin, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto, dan perwakilan dari 10 kabupaten dan kota se-Kaltim, di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/3/2023).
Sekda Kaltim Sri Wahyuni mengatakan rapat pembahasan pendanaan pilkada ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pemprov Kaltim berkewajiban mengalokasikan anggaran 40 persen pada anggaran perubahan 2023 dan 60 persen pada ABPD murni tahun 2024.
“Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Karena pilkada yang yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah,” kata Sri Wahyuni.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim itu juga menyampaikan harapan apa yang disepakati bisa berjalan dengan lancar dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada 2024, maupun pada pelaksanaan maupun pascapenyelenggaraan Pilkada 2024.
“Tolong tetap berkoordinasi secara teknis dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada, sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat terlaksana dengan baik,” pesan Sri Wahyuni.
Selain pendatanganan, juga disepakati enam kesepakatan yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengawasan dan pelaporan pendanaan kegiatan termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Kesepakatan kelima waktu pelaksanaan verifikasi belanja KPU Kaltim dan Bawaslu Kaltim serta KPU dan Bawaslu kabupaten kota bersama Inspektorat, disepakati paling lambat pada minggu pertama Mei 2023. Dan keenam pengawasan atas penggunaan dana hibah kegiatan dilakukan APIP sesuai dengan kewenangannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adv/Diskominfokaltim)