Top Picks
60 Rider Ikut Berpartisipasi Pada Event Trailgame  Open Championship Arkazac 3, Yang di Gelar Dispora Kutim dan IMI Kaltim Program Pendidikan, Basti Dorong Pemerintah Lakukan Terobosan Kutai Timur Sentra Pisang Kaltim Digelar 22 Mei 2023, Diskominfo Susun Persiapan Upacara Harkitnas 7 Fraksi DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Rancangan Awal RPJMD 2021-2026 Dewan Dorong Penataan Taman Kota Sebagai Daya Tarik Masyarakat

Pemprov Kaltim Sepakati Pendanaan Pilkada Tahun 2024.

fokuskaltim.co - Pemerintah Provinsi Kaltim  bersama pemerintah kabupaten dan  kota menyepakati  pendanaan pemilihan gubernur, wakil gubernur,  bupati, wakil bupati  dan wali kota dan wakil wali kota  tahun 2024.

Kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni,  Asisten pemerintahan  dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim HM Syirajudin, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua Bawaslu Kaltim  Hari Darmanto,  dan perwakilan dari 10  kabupaten dan  kota se-Kaltim, di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/3/2023).  

Sekda Kaltim Sri Wahyuni mengatakan rapat pembahasan pendanaan pilkada  ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang  Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota  Tahun 2024.  

Pemprov Kaltim berkewajiban mengalokasikan anggaran 40 persen pada anggaran perubahan 2023 dan 60 persen  pada ABPD murni tahun 2024.      

“Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Karena pilkada yang  yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah,” kata  Sri Wahyuni. 

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim itu juga menyampaikan harapan apa yang disepakati bisa berjalan dengan lancar dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada 2024, maupun pada pelaksanaan maupun pascapenyelenggaraan Pilkada 2024.

“Tolong  tetap berkoordinasi secara teknis  dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada, sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat terlaksana dengan baik,” pesan Sri Wahyuni.

Selain pendatanganan, juga disepakati enam  kesepakatan yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan  pengawasan dan pelaporan pendanaan kegiatan termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ   tentang  Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota  tahun 2024.

Kesepakatan kelima waktu pelaksanaan verifikasi belanja KPU Kaltim dan Bawaslu Kaltim serta KPU dan Bawaslu kabupaten kota bersama Inspektorat, disepakati paling lambat pada minggu pertama Mei 2023. Dan  keenam pengawasan atas penggunaan dana hibah  kegiatan  dilakukan  APIP sesuai dengan kewenangannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adv/Diskominfokaltim)

Baca Juga