Top Picks
Libur Idul Fitri 2023, Pemprov Kaltim Terbitkan Edaran Terkait Sampah Pemerintah Gelar Silaturahmi Paguyuban Kutim Untuk Wujudkan Visi Penataan Kutim Sejahtera Perpustakaan Sangatta Utara Membutuhkan Buku Tentang Agama Silaturahmi Paguyuban Pasunda Bupati Ardiansyah : Kutim Tidak Membeda-bedakan Warga Baik Suku, Budaya Dan Agama Meminimalisir Kejahat Cyber, Yovania Nilai Pendidikan Harus Sejalan dengan Literasi Politisi Partai Golkar, Asti Nilai Pelaksanaan Bimtek Perlu Evaluasi

Pabrik Minyak Sawit mini, Aspirasi Masyarakat Dapil 2

Fokuskaltim.co - Pabrik minyak sawit mini dinilai dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Ini menjadi salah satu aspirasi mayarakat, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Timur (Kutim) II. Pasalnya, selama ini petani kelapa sawit mandiri di daerah itu masih bergantung kepada pabrik kelapa sawit besar untuk mengolah hasil kebun walaupun jauh dari perkebunan mereka. Namun aspirasi ini menuai kendala lantaran lepas dari pembahasan pada Musrenbang tingkat kecamatan.

Anggota DPRD Kutim, Masdari Kidang mengatakan, parik sawit mini yang menjadi idaman masyarakat tak pernah dibahas dalam Musrenbang di empat kecamatan. “Eampat kali saya mengikuti Musrenbang kecamatan tapi parik mini ini tidak pernah saya dengar, terakhir saya mengikuti di Kecamatan Teluk Pandan,” ujarnya, Rabu (26/2/2020).

Sebagai wakil rakayat Masdari Kidang aktif mengikuti Musrenbang kecamatan dapil Kutim II. Dapil tersebut meliputi Kecamatan Bengalon, Rantau Pulung, Sangatta Selatan dan Teluk Pandan.

Tak hanya di tingkat kecamatan, Politisi Partai Berkarya ini juga terlibat di Musrenbang tingkat desa. “Dari Musrenbangdes sampai Murenbang kecamatan saya ngikuti,” terang Masdari Kidang.

Pabrik sawit mini bagi petani swadaya, tidak saja bisa mengurangi biaya transportasi tetapi juga akan memberikan pilihan harga jual bagi petani. Namun ada beberapa kendala yang kemungkinan jadi pertimbangan bagi pembangunan pabrik mini tersebut, diantaranya ketersediaan listrik yang belum memadai dan edukasi para petani lokal.

Selain itu, juga dari tinjuan aspek hukum. Ini berkaitan dengan peraturan yang mengatur bantuan pendanaan bagi petani dalam bentuk investasi seperti ini. 

Baca Juga