Top Picks
Kasmidi Pimpin Raker Perdana ASKAB PSSI Kutim Periode 2021-2025 Meretas Warna Meraih Asa, KPC Kembali Berikan Beasiswa Masyarakat Kutim Guna Meningkatkan Infaktruktur TIK, Ery Mulyadi Berharap Dukungan Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Pusat Harusnya Kaltim Punya 25 Pabrik Migor Rencana Kenaikan Gaji Perangkat Desa, Dewan Dukung Langkah Pemerintah Launching Perlindungan 100 Ribu Tenaga Kerja Renta, Bupati Kutim ini Untuk Memberikan Kepastian Kesejahteraan Bagi Masyarakat

Tak Kunjung Selesai, Faizal Jelaskan Kasus Sihono

Fokuskaltim.co Mediasi terkait permsalahan lahan antara Sihono Ilham dengan pihak koperasi perusahaan yang bersangkutan telah dilakukan Komisi B DPRD Kutai Timur (Kutim). Dalam mediasi, dewan menganjurkan agar melakukan komunikasi tiga arah dengan melibatkan pihak perusahan.

Namun upaya itu ternyata masih menuai jalan buntu, Kedua belah pihak masih tetap bertahan pada perinsip, hak dan pendapat masing-masing.

“Kalau zaman priode ini, DPRD Kutai Timur sudah melakukan satu kali mediasi berkaitan dengan saudara Sihono Ilham yang keberatan lahan transmigrasi milik beliau untuk di kelola dengan koperasi perkebunan,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman, Selasa (25/2/2020).

Sebagai warga transmigrasi, Sihono Ilham mendapatkan lahan dari pemerintah daerah. Yakni, lahan satu, lahan dua dan lahan pekarangan.

“Lahan pekarangan, kebutalan beliau tanami sendiri. Ada lahan duanya itu yang beliau merasa keberatan karena tidak pernah merasa menyerahkan ke koperasi untuk dikelolakan dan menyerahkan ke perusahaan untuk dimitrakan,” terang Politis Parati PDI Perjuangan itu.

Adapun penolakan Sihono Ilham atas tawaran kemitraan dengan pihak perusahaan disebutkan karena MoU anatara koperasi dengan perusahaan dinilai tidak menguntungkan. Dijelaskan, DPRD Kutim telah mengeluarkan anjuran agar melakukan komunikasi tiga arah dengan melibatkan perusahaan.

“Karena mediasi yang dilakukan tidak kunjung selesai akhirnya, menurut informasi dari saudara Ilham, beliau sudah mengajukan gugatan secara perdata. Beliau didampingi lembaga bantuan hukum,” terang Faizal Rachman.

Baca Juga