Top Picks
DPRD Kutim Hearing Menindaklanjuti Pungutan Wajib Sekolah Sekda Kutim Klarifikasi Terkait Pengurangan DAU Merupakan Informasi Tidak Berdasar Ayah Tiri ini Tega Perkosa Anaknya Saat Sedang Belajar di Rumah Corona Mendunia, Pemkab Kutim Imbau Warga Tak Bepergian Musrenbang Desa di Long Mesangat, Beri Ruang Pada Anak Sampaikan Aspirasi SDN 001 Sangatta Utara Terapkan PMT Selama Masa Belajar di Rumah

DPRD Kutim Hearing Libatkan Dinas Terkait

Fokuskaltim.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat tentang penyelesaian masalah plasma sawit PT. Bumi Mas Agro (DMA) di ruang Heraing Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (24/2/2020) kemarin.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan didanpingi anggota dewa lainnya dengan menghadirkan dinas perkebunan, dinas pertanahan dan penataan ruangan, dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, Pemerintah Kecamatan Sandaran, serta masyarakat yang tergabung dalaan Koperasi PT. Bumi Mas Agro.

Rapat dibahas untuk mencari solusi dan penyelesaian terhadap permasalahan pada PT. DMA atas laporan masyarakat koperasi PT. DMA.

Dalam rapat tersebut, pihak koperasi menerangkan bahwa terdapat 10 orang yang sudah lama terdaftar sebagai anggota Koperasi PT. DMA namun sampai sekarang tidak mendapatkan plasma dari pihak perusahaan. Padahal mereka merupakan masyarakat yang tercatat sebagai memiliki lahan.

Penjelasan ini diamini dinas terkait, disebutkan dari sebagian daftar anggota koperasi yang dimaksud tersebut memang telah tercatat sebagai anggota koperasi yang berhak menerima plasma.

Sementara pihak PT DMA sendiri, hingga hearing berkahir tidak satupun perwakilannya yang muncul dalam rapat, sehingga penyelesaian atas permasalah plama tersebut belum menemukan titik terang.

“Saya berharap teman-dewan yang di dapil sana bisa mengfasilitasi pertemuan dengan PT Bumi Mas Agro,” ujar Arfan. (*).

Baca Juga