Top Picks
Gubernur Kaltim Serahkan SK P3K 685 guru Honor Lewat Pelatihan Daur Ulang Sampah, Dispar Kutim Mengampanyekan Proses Penanganan Sampah Ramah Lingkungan. Musrenbang Bengalon Prioritaskan Tiga Usulan, Pembangunan Puskesmas, Pasar, dan TPA Hardiknas 2021, Asisten Pemkesra Pemkab Kutim Gelorakan Semangat Pengembangan Pendidikan Pansus LKPJ Lakukan Rapat Internal Usai Pertemuan Dengan Kemendagri Pasca Pandemi, Diskop UKM Kutim Terus Tingkatkan Kualitas SDM Internal

Anggota DPRD Kaltim Sampaikan Pentingnya Perda Dalam Pengelolaan Zakat

fokuskaltim.co - Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang muslim adalah mengeluarkan sebagian harta yang digunakan untuk membantu golongan ekonomi lemah. Paradigma ini dibangun dari keberadaan syari'at Islam, yang menempatkan basis teosentris-humanisme.

Hal ini telah mempertegas, bahwa penunaian zakat tidak semata wujud ketaatan seorang muslim terhadap perintah Allah SWT. Akan tetapi secara inhern, terkandung misi pengentasan kemiskinan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur.

Senada akan hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kaltim Rusman Ya'qub menyampaikan Pentingnya Peraturan Daerah dalam Pengelolaan Zakat agar penyalurannya tepat sasaran. "Ini penting dilakukan pembumian Perda zakat dan UUD zakat itu, kemudian harus ada instansi yang dalam memonitoring dan mengkoordinasikan semua kelompok-kelompok dan lembaga penarikan zakat itu," ungkapnya saat ditemui awak media.

Hanya saja menurutnya yang perlu diperhatikan sekarang ini adalah peran serta Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melakukan pemberdayaan UU Zakat dan UU Pemerintahan Daerah.

Artinya, keberadaan pasal 7 UU Zakat yang menentukan peran pemerintah berupa perlindungan, pembinaan, dan pengukuhan harus difungsikan secara matang dan terorganisir. "Nah di UUD zakat itu kan harus terdaftar, tapi nyatanya dimasyarakat kita, ada kepedulian dan kepekaan dari kelompok-kelompok masyarakat itu berinisiatif membentuk lembaga seolah-seolah penyalur zakat, mestinya itu terdaftar dulu baru boleh," ucapnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Baca Juga