Top Picks
5 Film Paling Ditunggu Penayangannya di 2025 Perusahaan Besar Harus Dilibatkan Dalam Ketahanan Pangan DPRD Kutim Berencana Gelar RDP Dengan Instansi Bahas Persoalan Pemenuhan Hak Anak DPK Bontang Koleksi Buku Karya Penulis Lokal Sosper Bantuan Hukum, Nasir: Layanan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu Dirasa Berbahaya, Asmawardi Pinta Pemerintah Segera Godok Perda Kendaraan Perusahaan

Polsek Bengalon Ringkus 3 Pemuda Terduga Kasus Narkoba

FOKUSKALTIM.COM – Pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Polres Kutai Timur (Kutim). Kali ini Kepolisian Sektor (Polsek) Bengalon berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutim, Sabtu 2 November 2019.

Tiga orang pemuda yang diamankan masing masing pria berinisial CN (22) warga Desa Sepaso Timur,TS (21) serta YS (24) yang tercatat warga Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kapolsek Bengalon AKP Ahmad membenarkan adanya pengungkapan tersebut, dikatakan jika penangkapan ketiganya dilakukan di lokasi yang berbeda.

“Untuk pelaku berinisial CN dan TS diamankan di lokasi eks pabrik plywood PBR di Desa Sepaso sekitar pukul 16.00 Wita. Sedangkan untuk pelaku YS diamankan di kediamannya sekitar pukul 11.00 Wita,” ucap Ahmad melalui pesan tertulis.

Dijelaskan untuk penangkapan dua orang pelaku CN dan TS berkat hasil laporan dari masyarakat jika pabrik tua yang berada di RT 14 Desa Sepaso itu kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Atas laporan tersebut jajaran Polsek Bengalon langsung melakukan penyelidikan dan benar saja aparat berhasil menyita barang bukti sabu dari tangan kedua pelaku.

“Disita barang bukti sabu seberat 0,22 gram dari dalam dompet salah seorang pelaku, diamankan juga alat hisap dari keduanya,” ucap Ahmad.

Sementara satu pelaku YS diamankan dirumahnya di Jalan PBR, RT 014 Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutim. Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya ditemukan satu poket sabu dengan berat 0’25 gram yang disembunyikan di bawah kolong rumah.

“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bengalon guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Ahmad.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal diatas 5 tahun kurungan penjara. (*)