Top Picks
Tiap Desa Dapat ADD Rp500 Juta, RT di Kota Rp50 Juta Wabup Kasmidi Hadiri Mubes Temengang Iwan Ke-VII Suku Dayak Lepoq Tepu se-Kaltim Pemda Miliki Daya Beli Terhadap Produk Dalam Negeri Pemkab Berau Terus Berupaya Perbaiki Kerusakan Jalan Mewakili Kaum Perempuan, Asti Akan Kawal Raperda Perlindungan Perempuan Pasca Pandemi, Diskop UKM Kutim Terus Tingkatkan Kualitas SDM Internal

Rapat Pripurna ke 6 DPRD Kaltim

fokukaltim.co - DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-6, Senin (6/2/2023). Adapun agenda rapat tersebut yakni penyampaian laporan masa kerja Panitia Khusus pembahas rancangan Peraturan Daerah tentang Investasi Pertambangan, dan Panitia Khusus pembahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022 – 2042.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Sigit Wibowo. Mewakili Gubernur Kaltim, Staf Ahli Gubernur  bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny.

Dari hasil penyampaian laporan masa kerja masing-masing pansus meminta perpanjangan masa kerja dikarenakan masih terdapat banyak hal yang perlu untuk diselesaikan agar menghasilan rekomendasi dan atau draf raperda yang maksimal.

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin menyampaikan terkait surat pengantar 21 IUP Palsu yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim yang bertandatangan gubernur saat ini sedang diproses di Polda Kaltim, dan di indikasikan bahwa yang melakukan proses adminisitrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP Kaltim.

Dikarenakan belum selesainya beberapa agenda pansus seperti melakukan rapat dengar pendapat bersama gubernur, Sekda dan Polda dalam mengurai dan mentelaah beberapa persoalan pertambangan di Kaltim khususnya mengenai 21 IUP palsu, jaminan reklamasi dan realisasi CSR yang seharusnya ditelaah secara teliti dan penuh konsentrasi. Oleh sebab itu maka pansus meminta perpanjangan masa kerja.

Anggota Pansus RTRW Kaltim Jawad Sirajuddin menjelaskan masih adanya tahapan pembahasan Ranperda RTRW yang belum dapat dilaksanakan, yakni persetujuan bersama dalam rapat paripurna, maka pansus kembali meminta perpanjangan waktu masa kerja selama tiga bulan.

“Ini dimaksudkan untuk menunggu terbitnya Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD terhadap Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Perda RTRW,”ujarnya. (adv/DPRDKaltim)

Baca Juga