Top Picks
Internalisasi Pemikiran Bung Karno Melalui Ragam Koleksi Perpusnas Menuju PON 2024, Tapip : Harapkan Jaga Kesehatan Fisik Atlet Pemprov Kaltim Targetkan 5000 RLH Selesai dI Tahun 2023 Memasuki Musim Kemarau Juni Mendatang, David Rante Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Komitmen Genjot Infrastruktur, Pemkab Berau Siapkan Rp 5,5 Miliar untuk Biatan Kutai Timur Terus Dukung Pemuda Berwirausaha

Nidya Himbau Perusahaan Dapat Tingkatan Pembangunan Daerah

fokuskaltim.co - Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan desa tertinggal tidak terlepas dari persoalan infrastruktur yang minim. Walaupun banyak perusahaan-perusahaan besar yang melakukan operasionalnya di wilayah pedesaan yang ada di kabupaten/kota di Kaltim. “Bicara desa tertinggal ini terkait dengan persoalan infrastruktur. Kenapa orang malas datang? Karena aksesnya tidak ada, jalan rusak dan sebagainya, ” katanya.

Untuk itu, kata politisi dari partai Golkar ini, peran dari pihak swasta juga harus dilibatkan dalam peningkatan infrastruktur daerah yang menjadi lokasi operasional usahanya. “Bantuan CSR dari perusahaan swasta yang ada di wilayah tentu sangat diharapkan, ” katanya.

Pemerintah daerah, lanjutnya sebagai pemilik kewenangan juga dapat menekan para pengusaha untuk dapat menyalurkan bantuan CSR dimana wilayahnya beroperasi. “Kita tidak minta, tapi berdasarkan Undang-Undang, CSR itu ada dan wajib disalurkan pada masyarakat sekitar. Sehingga kepala daerah melalui OPD nya punya kekuatan untuk menekan pengusaha terkait CSR, ” ujarnya.

Tidak hanya penyaluran CSR untuk peningkatan infrastruktur di daerah, Nidya Listiyono menyebut, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sekitar lokasi operasi perusahaan juga harus menjadi perhatian. “Tenaga kerja harus dikuatkan, bahwa sekian puluh persen tenaga kerja dari wilayah tersebut bisa diberikan pelatihan, ” katanya.

“Terlebih dengan adanya IKN dan hari ini tenaga kerja kita sedang berproses untuk mendapatkan sertifikasi dari pemerintah agar bisa ikut berkompetisi dalam proses seleksi tenaga kerja yang masuk ke IKN, ” imbuhnya. (advDPRDprovkaltim)

Baca Juga