Top Picks
DPRD Kutim, Minta Pemerintah Optimalkan Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan Nikmati Jet Ski di Sungai Mahakam, Padukan Pariwisata dan Olahraga King of The King Muncul di Sangatta, Pemasang Spanduk Langsung Dipanggil Polisi Reza Tegaskan Pembangunan di Kaltim Lebih Sentuh Aspek Sosial Agus Beri 5 Poin Penegasan di Musrenbang Kecamatan Karangan Pasangan Suami Istri Asal Sangatta Ditangkap Karena Bawa Sabu

UMK Kutim 2023 Disepekati Naik Menjadi Rp3,3 Juta

Fokuskaltim.co - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat lanjutan bersama dewan pengupahan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 di Ruang Rapat Disnakertrans Kutim, Rabu (30/11/2022).

Dari hasil rapat kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kutim tersebut ditetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten tahun 2023 naik 5,6 persen atau di rupiahkan Rp 180.666 dari tahun sebelumnya.

Anggota Dewan Pengupahan yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi menyebut bahwa kesepakatan tersebut mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

“Skema daripada penetapan UMK Kutim mengacu kepada Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 sehingga pada hari ini telah sepakat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten,” ucap Basti Sangga Langi saat ditemui media kronikkaltim.com (Halokaltim Grup) usai rapat.

Basti mengungkap bahwa UMK Kutim tahun 2023 disepakati naik sebesar 5,69 persen atau senilai Rp 3.356.109,27 dari sebelumnya UMK Kutim tahun 2022 lalu yakni sebesar Rp 3.175.443 naik selisih Rp180.666.

Alhamdulillah ini adalah kesepakatan kita bersama dalam tim pengupahan sehingga penetapan hari ini sudah kita terima bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Suharman perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kutim menambahkan berdasarkan hasil kesepakatan UMK 2023 Kutim diambil berdasarkan regulasi dari pusat.

“Pertumbuhan ekonomi di tahun 2020 dan 2021 Kutim minus sehingga kita ambil regulasi dari pusat, kalau mengacu penetapan di sini tidak bisa, kan Kutim minus di tahun 2020 dan 2021,” ucap Suharman.

Suharman juga mengungkapkan Pertumbuhan ekonomi berdasarkan tahun 2020 dan 2021sebagai acuan karena pertumbuhan ekonomi tahun 2022 belum bisa terhitung di Badan Pusat Statistik (BPS) Kutim.

“Di tahun 2022 ini belum bisa dihitung BPS, nanti di bulan Januari, sedangkan akhir tahun sudah harus penetapan pengupahan 2023,” ujarnya.

Dari hasil rapat tersebut, baik pihak Serikat Pekerja,Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dan perwakilan pemerintah yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutim menyepakati adanya kenaikan UMK pada tahun 2023.

Usai disepakati oleh Dewan Pengupahan, nominal UMK Kutim akan dibawa oleh Disnakertrans Kutim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (*)

Baca Juga