Top Picks
Bupati Kutim Arsiansyah Resmi Lantik PD Korpri, TNI dan POLRI DPRD Kutim Berjanji Perjuangkan Hak Kelompok Tani Bina Warga Terkait Sengketa Lahan Dengan PT Indexim Coalindo Kwarda Kaltim Raih Tunggul Tergiat Ketiga Nasional Kembali Gelar Bupati Cup Usia Dini, Ketua Koni Kutim Apresiasri Pemkab Kutim Pemkab Kutim Bentuk Satgas Penanganan Corona Pasca Pandemi, Diskop UKM Kutim Terus Tingkatkan Kualitas SDM Internal

Proyek Multiyears, Faizal Rachman Angkat Bicara

Fokuskaltim.co - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman, angkat bicara merespon isu negatif terkait kebijakan program pembangunan. Ia mengklarifikasi tudingan yang menyebut DPRD Kutim, menghambat program multiyears.

Dihadapan sejumlah awak media, Selasa (8/11/2022), Faizal membatah secara tegas tudingan itu dan memberikan klarifikasi.

“Tadi kan dalam hearing itu saya menjawab dan mempertanggungjawabkan tulisan saya di media yang menyatakan membatah isu bahwa DPRD yang menghambat terkait dengan kebijakan multiyears, makanya ada hearing hari ini saya punya kewajiban untuk menjelaskan,” ungkap Faizal.

Hearing membahas pembahasan dan penyerapan proyek multiyears. Terkait penyerapan anggaran. Faizal menegaskan, tidak bisa menjawab alias bukan kewenangan legislatif.

Namun soal kebijakan anggaran menurutnya, DPRD dan Pemkab Kutim telah membahasnya, bahkan mengesahkan skema itu pada APBD 2022.

“Duitnya juga sudah ada di situ, PU tadi menyebutkan kan dari 123 miliar naik menjadi 657 miliar, berati kan dana untuk persiapan skema multiyears sudah di situ,” bebernya.

“Setelah kita pelajari ternyata tidak boleh, kita konsultasi ke bina keuangan daerah di Mendagri, spesifik pertanyaannya. Apakah boleh tahun jamak itu di alokasikan ke APBD-Perubahan, itu pertanyaan kita dan jawabannya ada di surat itu.” Sambungnya.

Pemerintah mengajukan multiyears tahun jamak dengan skenario pembayaran tahap satu dibayar di APBD-Perubahan dengan nilai anggaran 141 miliar. Tapi setelah konsultasi, Kemendagri tidak memperkenankan hal tersebut.

“Bukannya kita (DPRD) larang, namun aturan yang tidak mengizinkan. Bahwa tidak boleh ada pengerjaan proyek multiyears dengan skema pembayarannya di APBD-Perubahan,” pungkas Faizal Rachman. (Adv)

Baca Juga