Top Picks
Fakultas Teknik Unmul Samarinda Gelar Grand Opening & Seminar Nasional Association Of Informatics Desa Peridan Raih Juara SPAMDes 2025, Bukti Kemandirian dan Ketangguhan Desa Kutim Guna Tingkat SDM Dispar Kutim Gelar Pelatihan Publik Speaking Bagi Pelaku Ekraf, Wabup Kasmidi Beri Apresiasi Deretan Penyumbang Tekornya BPJS Kesehatan, Penyakit Terkait Rokok Mendominasi Tak Lama Tiba Dirumah Duka, Jenazah Hj. Norbaiti Isran Noor Langsung Disemayamkan Wabup Kutim Dukung Legislatif Lindungi Buruh dengan Perda Ketenagakerjaan

Fungsi BLKI Dimaksimalkan, DPRD Dorong Alokasi Anggaran Dimaksimalkan

Fokuskaltim.co - Peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan yang saat ini sedang gencar di sosialisasikan kepada masyarakat, dalam salah satu pasal menyebutkan ada kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan untuk peningkatan kualitas tenaga kerja daerah agar mampu berdaya saing dalam dunia industri.

“Dalam pasal 5 bagian ayat 1 di sebutkan, pemerintah melakukan pembinaan, pelatihan, pemagangan dan dan produktivitas tenaga kerja, salah satunya kan lewat Balai Latihan Kerja (BLK) dan itu perlu anggaran kan,” papar anggota DPRD Kutim Faizal Rachman, Selasa (08/11/2022)

Dengan di terbitkanya Perda itu, politisi dari PDI Perjuangan ini menyebut, secara otomatis memberikan kewajiban untuk segera di laksanakan oleh pemerintah, salah satunya terkait dukungan anggaran kepada BLKI yang dimiliki Disnakertrans. Selain itu, di tahun 2023 dirinya akan masuk dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD, untuk itu, dirinya juga akan terus mengawal agar program tersebut bisa di realisasikan, agar bisa segera di laksanakan.

“Perda ini sudah terbit, kewajiban kita kalau menyuruh dinas terkait untuk melaksanakan kegiatan lain, seperti support anggaran juga harus jelas, makanya kita akan cek ada nggak alokasi dana ke sana (BLK)” ungkapnya.

Sebagai informasi, Perda  Ketenagakerjaan dalam pasal 3 menyebutkan, pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ketenagakerjaan di daerah berdasarkan undang-undang, yang meliputi, melaksanakan perencanaan, menyediakan informasi, melaksanakan pelatihan, pemagangan dan produktifitas kerja, penyaluran, pembinaan dan menjaga hubungan industrial serta kesejahteraan tenaga kerja. (Adv)

Baca Juga