
Fokuskaltim.co - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) daerah pemilihan (dapil) empat, sukses melaksanakan sosialisasi perda (sosper) di Kecamatan Sangkulirang Kutim beberapa waktu yang lalu.
Hadir terlibat dalam sosialisasi Perda itu, antara lain, Faizal Rachman, Agusriansyah Ridwan, Apansyah, pemerintah dalam hal ini Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sudirman Latif, forkofimda kecamatan dan perusahaan diwilayah itu.
Dikonfirmasi sejumlah awak media Kamis (3/11/2022), anggota DPRD Kutim Fraksi PDI perjuangan Faizal Rachman mengatakan, beberapa poin penting menjadi tajuk utama dalam sosper itu, termasuk adanya keberpihakan tenaga kerja lokal.
“Dalam perda itu, telah diatur sejumlah poin penting untuk mengakomodir keberpihakan tenaga kerja lokal. Formasi 80-20 persen, tentunya akan mengurangi tingkat pengangguran di Kutim,” papar Faizal Rachman.
Selain itu dalam persyaratan perusahaan yang inin melakukan investasi di wilayah Kutim juga diatur untuk menempatkan kantor cabang di Kutim sebagaimana yang telah tertuang dalam Perda Ketenagakarjaan yang telah dibentuk.
“Termasuk dalam pasal 14, yang membahas terkait kehadiran kantor cabang perusahaan yang melakukan investasi diwilayah kerja Kutim. Disisi lain, kehadiran Perda ini, Dinas terkait bisa menjadi data center untuk pencari kerja di Kutim,” sambungnya.
Menurut Faizal, setelah sosper ini, perusahaan bisa menjalankan perda itu secara baik, agar nantinya tidak menjadi permasalahan hukum lebih lanjut. “Ada sanksi ke perusahaan jika tidak dijalankan, termasuk sanksi admistrasi dan pencabutan izin kerja perusahaan. Kita ingin ada efek jerah dari Perda ini,” tutup Faizal Rachman. (Adv)