Top Picks
Disdik Kutim Tunggu Surat Resmi Kementerian Terkait Ujian Nasional Ketua DPRD Kutim Minta Pengamanan Pilkades Ditingkatkan Rekam Medis  Hak Otonomi  Pasien Bukan Hak Penguasa Anak Muda Bontang dan Samarinda Wakili Kaltim Ke Tingkat Nasional Wabup Kutim Dukung Legislatif Lindungi Buruh dengan Perda Ketenagakerjaan Pj Gubernur Kaltim Sebut Jakarta Tetap Daerah Khusus

David Rante Sebut Perda Ketenagakerjan Merupakan Solusi Untuk Pekerja Lokal

Fokuskaltim.co – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), David Rante, menilai  Perda nomor 1 tahun 2022 tentang ketenagakerjaa merupakan solusi positif bagi masyarakat Kutai Timur (Kutim) khususnya pencari kerja tenaga kerja lokal.

“Disitukan ada pembagian 80-20 persen yang artinya 80 persen tenaga lokal, 20 persen tenaga kerja luar. Adanya nomenklatur dalam Perda tersebut, sangat menguntungkan bagi putra daerah karena tentunya lebih diutamakan,” ungkap David Rante, saat dimintai keterangan, usai sosialisasi Perda di KPC, Senin (31/10/2022).

Dengan adanya Perda tersebut diharapkan menjadi jembatan bagi Sumber Daya Manusia (SDM) asli Kutim untuk memasuki dunia kerja tampa ada rasa kecemburuan dengan pekerja luar yang mencari nafka di Kutim.

“Saya kira itu langkah yang sangat baik, karena itu sangat menentukan, pertama terkait ketenagakerjaan dalam rangka juga keseimbangan dan keadilan. Yang kedua tanpa mengabaikan dari luar daerah dengan spesifikasi dan skil yang ada,” sambung David Rante.

Setelah disosialisasikan disemua seoktor dan lini perusahaan, politisi Gerindra Kutim itupun berharap, dapat jalankan secara baik dan jujur, agar hasil yang diperoleh juga bisa membawa masyarakat semakin sejahtera.

“Jangan lagi ada yang main mata dibelakang, karena sejatinya kita akan kawal Perda ini. Termasuk pengupahan dan juga pembekalan keahlian, sehingga bisa menghasilkan tenaga kerja yang berkompeten,” papar David Rante.

Sebagai informasi, sosialisasi dan penerapan Perda Ketenagakerjaan tidak hanya menyasar perusahaan pertambangan, namun seluruh perusahan di Kutai Timur termasuk perkebunan. Setelah disosialisasikan, DPRD meminta bisa perusahaan merealisasikan secara bertahap. “Semoga ini bisa menjadi landasan perusahaan, agar persoalan ketenagakerjaan tikda terjadi lagi,” pungkasnya. (adv)

Baca Juga