Top Picks
Syafruddin Kembali Pimpin GPMB Kaltim HUT Bhayangkara ke 76, Joni Apresiasi Dedikasi Tinggi Polres Kutim PBVSI Kutim Resmi di Gelar, Pemkab Kutim Support Full Kegiatan Olahraga di Kutim Muswil VIII PP, Isran Beri Pesan Untuk Pemuda Novel Minta Pemerintah Kutim Serius Perhatikan Pasien ODP Sebagai Penyangga IKN, Sigit: Balikpapan Perlu Penambahan Bahu Jalan

DPRD Kutim Akan Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan

FOKUSKALTIM.co - DPRD Kutim telah menjadwalkan untuk melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kutim, Joni saat ditemui diruanganya pada, Kamis 27/10/2022.

“Sudah kita jadwalkan akan dilaksanakan pada awal bulan depan (November) yang pertama kemungkinan di KPC,” ucap Joni.

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan dengan adanya Sosper terlebih dahulu diharapkan perusahaan dapat memahami poin-poin dari pasal yang telah dibuat. Seperti dalam pasal 22 tentang rekrutmen naker lokal Kutim dengan perbandingan jumlah 80 persen dan 20 persen.

“Kita akan menjelaskan ke perusahaan terkait pasal 22 tentang 80 20 itu. Karena selama ini menurut Kemenkumham ada diskriminatif, padahal disitu tidak ada,” ujar Joni

Dijelaskan Joni, untuk rekrutmen naker dengan sistem 80 20 nantinya pihak perusahaan terlebih dahulu harus melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim prihal jabatan yang dibutuhkan oleh perusahaan, jika tidak ada naker lokal Kutim yang mampu untuk jabatan tersebut perusahaan diperbolehkan untuk merekrut naker luar Kutim.

“Jadi tidak ada penekanan harus orang Kutim. Karena kalau ada penekanan seperti itu maka perusahaan juga sulit untuk mencari tenaga kerja,”

Terakhir dirinya berharap dengan sosialisasi yang akan dilakukan Perda yang telah dibuat DPRD bersama pemerintah dapat berjalan baik sebagaimana mestintya, serta tidak menimbulkan masalah untuk kedepanya.

“Kita berharap ajar semuanya bisa berjalan, intinya ini untuk kepentingan masyarakat Kutim,” tutu Joni (ADV)

Baca Juga