Top Picks
Perlombakan 10 Cabang, Panitia Verifikasi Data 487 Peserta MTQ Ke 44 Prov. Kaltim Gunakan CSR PT KPC, 650 Meter Jalan Pendekat Pelabuhan Kenyamukan Segera Dilelang DPRD Kaltim Gelar Paripurna RPJMD 2025 hingga 2029 Pemda Miliki Daya Beli Terhadap Produk Dalam Negeri Sigit Wibowo Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan di Balikpapan Kutim Sebagai Superhub IKN, Wabup Kasmidi Sebut Pemkab Tengah Siapkan Rumusan Kebijakan Jangka Panjang Yang Tertuan Pada RPJPD

Saifuddin Zuhri Sosialisasi Perda Tentang Pajak Daerah di Samarinda

fokuskaltim.co - Ada banyak cara dalam mengajak masyarakat agar taat pajak, namun yang terbukti efektif menambah kesadaran membayar pajak adalah dengan memberikan relaksasi. Demikian disampaikan Anggota DPRD Kaltim Saifuddin Zuhri saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu, Jalan Ir H Juanda , belum lama ini.

Kebijakan intensif dan relaksasi pada awalnya diperuntukkan kepada wajib pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19. Melihat tren taat pajak meningkat maka Pemprov Kaltim melalui Bapenda terus membuat kebijakan serupa.

"Apresiasi program ini, termasuk masyarakat yang hendak bayar pajak tidak harus pergi ke Samsat tetapi bisa membayar di indomaret terdekat, biasa pula melalui bank dan banyak lagi cara lain yang bertujuan msmberikan kemudahan," jelas Zuhri didampingi narasumber Bapenda Kaltim Ismiati.

Ia mencontohkan seperti pemutihan PKB-BBNKB yang sudah dimulai sejak 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022 sehingga diharapkan kepada masyarakat bisa memanfaatkan momentum terasbut.

Pada acara yang dihadiri puluhan warga tersebut Ismiati menjelaskan  relaksasi sejauh ini terus diberikan secara periodik dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

"Diskon dua persen untuk pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon empat persen untuk pembayaran 31 Hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun," terangnya.

Tak hanya itu, bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan lainnya serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya."Hadiah diberikan dengan cara diundi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak,"pungkasnya. (adv/dprdprovkaltim)

Baca Juga