Top Picks
Yosep Usulkan Peningkatan Sarana dan Prasarana Damkar Kutim Guna Maksimalkan Implementasi Perda Penanggulangan Kebakaran Aplikasi Slims Permudah Pembaca dan Anggota Perpustakaan SDN 007 Sangatta Utara Hasanuddin Mas'ud Usulkan Pembangunan Asrama Mandar Dukung Kolaborasi APBD-CSR, Agusriansyah: Perusahaan Tak Sunguh-Sunguh Dievaluasi Potret Aksi Petugas BPBD Kutim Menangani Banjir di Benteng Mawakal Porkopri II Resmi Bergulir, Kutim Fokus Cetak Atlet ASN untuk Pornas 2026

Saifuddin Zuhri Sosialisasi Perda Tentang Pajak Daerah di Samarinda

fokuskaltim.co - Ada banyak cara dalam mengajak masyarakat agar taat pajak, namun yang terbukti efektif menambah kesadaran membayar pajak adalah dengan memberikan relaksasi. Demikian disampaikan Anggota DPRD Kaltim Saifuddin Zuhri saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu, Jalan Ir H Juanda , belum lama ini.

Kebijakan intensif dan relaksasi pada awalnya diperuntukkan kepada wajib pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19. Melihat tren taat pajak meningkat maka Pemprov Kaltim melalui Bapenda terus membuat kebijakan serupa.

"Apresiasi program ini, termasuk masyarakat yang hendak bayar pajak tidak harus pergi ke Samsat tetapi bisa membayar di indomaret terdekat, biasa pula melalui bank dan banyak lagi cara lain yang bertujuan msmberikan kemudahan," jelas Zuhri didampingi narasumber Bapenda Kaltim Ismiati.

Ia mencontohkan seperti pemutihan PKB-BBNKB yang sudah dimulai sejak 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022 sehingga diharapkan kepada masyarakat bisa memanfaatkan momentum terasbut.

Pada acara yang dihadiri puluhan warga tersebut Ismiati menjelaskan  relaksasi sejauh ini terus diberikan secara periodik dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

"Diskon dua persen untuk pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon empat persen untuk pembayaran 31 Hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun," terangnya.

Tak hanya itu, bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan lainnya serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya."Hadiah diberikan dengan cara diundi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak,"pungkasnya. (adv/dprdprovkaltim)

Baca Juga