Top Picks
Wagub Sampaikan LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2022 di Paripurna ke - 11 Tanah Kutai dan Paser Diambil Dengan Proses Adat RDP Peningkatan Literasi, Hetifah : Perlu Ditelaah Kembali Berbgai Faktornya SMPN 1 Sangatta Utara Masih Tunggu Petunjuk Disdik Soal Jadwal dan Teknis PPDB Perpustakaan Bergerak Menjangkau Masyarakat Seminar IPKANI Kaltim 2023, Sigit : Penyuluh Perikanan Kaltim Perlu Ditambah

Bahaya Narkoba Harus Terus Disosialisasikan

fokuskaltim.co - Persoalan narkoba tidak pernah habis-habisnya. Sama sekali tak bisa diberantas, karena sindikatnya yang begitu digdaya memainkan perannya. Oleh sebab itu, edukasi masalah narkoba perlu ditanamkan sejak dini, agar generasi bangsa ini memiliki pemahaman yang kuat terhadap persoalan narkoba. Sehingga pada akhirnya mereka memiliki imunitas untuk menangkal ancaman bahaya narkoba.

Berkenaan dengan edukasi tersebut, Ketua Komisi II Nidya Listiyono menjelaskan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 Perda tersebut diterbitkan untuk menunjukkan terhadap masyarakat atau bukti kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) hadir di tengah-tengah masyarakat Kaltim tentang edukasi terkait Narkoba.

Nidya Listiyono juga mengatakan, Perda tersebut mengatur dan membantu masyarakat yang terdampak dari narkoba, dimana dalam Perda tersebut tertuang bagaimana pemerintah menyiapkan fasilitas-fasilitas untuk pengobatan bagi yang terlibat penggunaan dan penyalahgunaan narkoba. “Fasilitas ada disiapkan, pengobatan disiapkan oleh Pemprov yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN),” jelas politisi Partai Golkar ini.

Dia juga mengingatkan, agar semuanya saling menjaga dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam melakukan sosialisasi di lingkungannya masing-masing terutama untuk generasi muda. “Sebagaimana kita ketahui, bahaya narkoba sangat luar biasa. Artinya dari sisi kesehatan diri, keuangan bahkan merusak satu generasi. Efeknya luar bisa,” terangnya.

Tujuan dari penyelenggaran edukasi itu adalah, agar masyarakat mampu melakukan pencegahan dini terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba, yang kian hari semakin menyebar dan masuk kesemua kalangan. (adv/dprdprovkaltim)

Baca Juga