Top Picks
Legislator Dorong Masyarakat Gunakan Kabel Standarisasi Antisipasi Kebakaran Gubernur Kaltim Raih Penghargaan Pembina K3 Terbaik Resmi Tutup Festival KBN, Bupati Kutim Ardiansyh Apresiasi Pulau Miang Yang Meraih Julukan KBN Oleh Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin Tebar Kebaikan di Bulan Yang Suci, Polres Kutim Gelar Bazaar Ramadan Beasiswa Kaltim 2022 Resmi Dibuka Dispusip Berau Gelar Lomba Mendongeng

ASN Jangan Takut Penghasilan Berkurang

fokuskaltim.co - Mendukung percepatan pelaksanaan pemerintahan yang akuntabel dan profesional serta berkualitas sesuai aturan perundang-undangan berbasis elektronik. Dengan tujuan mewujudkan reformasi birokrasi yang baik, maka diperlukan pemahaman sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemprov Kaltim dengan dasar PermenPan-RB nomor 7/2022.

Untuk itu perlu disosialisasikan pelaksanaan PermenPan-RB tersebut. Apalagi, berkenaan dengan penyederhanaan organisasi perangkat daerah dan penyetaraan pejabat pengawas ke fungsional. 

Penyetaraan jabatan ini, dipastikan tidak akan menganggu penghasilan ASN atau pejabat pengawas yang beralih ke fungsional. 

"Insyaallah kami pastikan penghasilan ASN yang telah disetarakan menjadi fungsional tidak akan mengganggu penghasilan mereka atau tidak akan berkurang," sebut Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi diwakili Plt Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim H Muhammad Kurniawan kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setprov Kaltim, ketika membuka sosialisasi  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi yang digelar Biro Organisasi Setprov Kaltim, Kamis 9 Juni 2022. 

Menurut Kurniawan sapaan akrabnya, aturan pelaksanaan penyetaraan itu telah dibuat dan akan disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah. 

Bahkan, masing-masing Kepala perangkat daerah Pemprov Kaltim diminta memberikan pengarahan terhadap pelaksanaan tersebut. Sehingga, para pejabat fungsional tersebut tidak khawatir atau ragu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang diberikan. 

"Prinsipnya kepala perangkat daerah atau OPD sudah diimbau untuk memberikan arahan tersebut. Yakni, mereka harus melakukan apa, apa yang akan dikerjakan dan apa yang dikerjakan ke depannya. Semua ada dasar hukumnya," jelas Kurniawan. 

Karo Organisasi Setprov Kaltim Iwan Setiawan mengatakan sosialisasi ini menghadirkan narasumber perwakilan Kementerian PANRB M Iqbal Budianto. 

"Semua ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah pusat, agar ada perbaikan sistem pelayanan pemerintahan di masa akan datang," jelasnya. 

Peserta sosialisasi diikuti pejabat administrator dan fungsional lingkup Pemprov Kaltim. (ADV/KOMINFOKALTIM)

Baca Juga