Top Picks
Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggara 2022, Ardiansyah Akan Segera di Tindak Lanjuti David Rante Dorong Pemerintan untuk Bersama-sama Mengupayakan Peningkatan Usaha Tani di Kutim Kasmidi Sampaikan Pendapat Bupati Terhadap Raperda Inisiatif Dewan Tentang Ketenagakerjaan Akses Jalan Rusak Hambat Petumbuhan Wisata Kaltim Satpol PP Sosialisasikan Himbauan Take Away di Warung Makan Kutim Tegaskan Kesiapan Dukung Hilirisasi DME, Bupati Ardiansyah: Kami Menunggu Kepastian dari Pusat

Perusahaan Yang Beroprasi di Kutim Wajib Memiliki Kantor

FOKUSKALTIM.co – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Basti Sanggalangi menyebut, dalam Perda Ketenagakarjaan diatur bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim wajib memiliki kantor.

“Jikalau perusahaan itu tidak memiliki kantor, kita akan meberikan sanksi. Karena kita ingin perusahaan ini datang menanamkan investasi harus memiliki kantor,” ucap Basti Sangalangi.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, selama ini banyak perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang, bahkan banyak perusahaan mendirikan kantor di area tambang PT Kaltim Prima Caol (KPC) yang sulit diakses oleh masyarakat.

“Sementara lokasi KPC itu kan area terbatas, sehingga kita memasukan poin pasal itu bahwa wajib memiliki kantor cabang,” jelasnya.

Diharapkan, dengan adanya kantor cabang masyarakat Kutim khususnya yang ingin mencari pekerjaan dapat lebih mudah mengakses perusahaan-perusahaan tersebut.

“Harapan kita ketika perda ini sudah kami sosialisasikan, kami ingin perusahaan tetap hormat menjalankan Perda ini,” tutupnya (Adv)

 

 

Baca Juga