Top Picks
Akmal Malik Hadiri Kaltim Education Award Tahun 2023 DPK Kaltim Akan Pindahkan Perpustakaan Juanda ke Eks Hotel Atlet Sempaja Dispora Kaltim Dorong Perkembangan Industri Olahraga Mengenal Budaya Menumbuk Padi, “Mecaq Undat” yang Masih Lestari di Kongbeng DPRD Kutim Usulkan Raperda Tentang Santri Yang Bertujuan Mengatur Anggaran Ponpes Agar Setara Pendidikan Nasional Persoalan Pelayanan Listrik dan Air Bersih di Desa Tepian Langsat, Joni Minta Pemerintah Beri Solusi

Perusahaan Yang Beroprasi di Kutim Wajib Memiliki Kantor

FOKUSKALTIM.co – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Basti Sanggalangi menyebut, dalam Perda Ketenagakarjaan diatur bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim wajib memiliki kantor.

“Jikalau perusahaan itu tidak memiliki kantor, kita akan meberikan sanksi. Karena kita ingin perusahaan ini datang menanamkan investasi harus memiliki kantor,” ucap Basti Sangalangi.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, selama ini banyak perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang, bahkan banyak perusahaan mendirikan kantor di area tambang PT Kaltim Prima Caol (KPC) yang sulit diakses oleh masyarakat.

“Sementara lokasi KPC itu kan area terbatas, sehingga kita memasukan poin pasal itu bahwa wajib memiliki kantor cabang,” jelasnya.

Diharapkan, dengan adanya kantor cabang masyarakat Kutim khususnya yang ingin mencari pekerjaan dapat lebih mudah mengakses perusahaan-perusahaan tersebut.

“Harapan kita ketika perda ini sudah kami sosialisasikan, kami ingin perusahaan tetap hormat menjalankan Perda ini,” tutupnya (Adv)

 

 

Baca Juga