
FOKUSKALTIM.co -Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Abdi Firdaus resmi dilantik mengganti almarhum Andi Mapasereng menjadi anggota DPRD Kutim dari Fraksi Partai Demokrat, Rabu (8/6/2022).
Prosesi pelantikan dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Wakil Ketua ll, Arfan dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang diwakili PJ.Sekda Yuriansyah.
Pelantikan yang beragendakan Rapat Paripurna ke-12 dalam ragkap pengucapan sumpah janji pergantian antar waktu periode 2019-2024 tersebut,berlangsung hitmad dengan dihadiri sebanyak 21 anggota DPRD, pejabat instansi pemerintah, Forkopimda serta keluarga dan kerabat Abdi Firdaus.
Ketua DPRD dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa PAW dilaksanakan setelah melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai ketentuan, dimana untuk pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kutim telah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Kaltim.
Dikatakan bahwa sebagai elemen legislatif tentu keberadaan anggota dan pimpinan sangat berpengaruh sehingga formasi lengkap setelah adanya PAW tentu akan memberikan dorongan dan kekuatan dalam DPRD menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
"Tugas dan kewajiban anggota DPRD merupakan amanat dari rakyat, untuk itu harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya," ucap Joni.
Sementara itu Abdi Firdaus saat ditemui usai pelantikan menuturkan, akan menjalankan fungsinya sebagai anggota legislatif dengan sebaik-baiknya. Dalam waktu dekat ini akan melakukan kordinasi dan penyesuaian sebagai DPRD Kutim.
"Kedepannya kita akan kordinasi terkait apasaja yang telah dilakukan dan apa yang belum diselesaikan, intinya kami akan menjalankan fungsi dengan sebaik-baiknya," ucap Abdi Firdaus (Adv)