Top Picks
Asesmen JPTP Kutim Dimulai, 37 ASN Bersaing di Enam Formasi Strategis Sambut Delegasi G20, Produk Kerajinan Unggulan Dari 34 Provinsi Dipamerkan Di Soetta Pusdabon Funcation Sukses Digelar Selama Liburan Sekolah, Ribuan Pengunjung Padati Perpustakaan Akmal Malik Usulkan Pembangunan Greenhouse Asrama Haji Balikpapan Nota Raperda Pengelolan Keuangan Daerah, Fraksi PPP Beri 2 Pertanyaan Ini Pokdarwis Sebagai Ujung Tombak, Ardiansyah: Ayo Maju, Kita Kembangkan Wisata Kutim

DPRD dan Pemkab Kutim Setujui Perda Ketenagakerjaan dan Pembentukan Sebelas Desa

Fokuskaltim.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Sidang Paripurna ke-10 dengan agenda Persetujuan Dua Peraturan Daerah (Perda) yang telah digodok anggota DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutim, Senin (6/6/2022).

Dua produk Perda tersebut masing–masing, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang merupakan inisiatif anggota DPRD Kutim. Kemudian Perda Pembentukan Desa yang meliputi Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Raya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan serta Desa Miau Baru Utara.

Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, didampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang serta sejumlah instansi baik dari pemerintah maupun Forkopimda.

Sidang dibuka dengan laporan masing-masing Ketua Pansus Rancangan Perda yakni Basti Sanggalangi sebagai Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan serta dr. Novel Paembonan sebagai Ketua Pansus Perda Pembentukan Desa.

Dalam laporanya, Basti sanggalangi berharap Perda Ketenagakerjan ini bisa menjadi pelindung bagi tenaga kerja lokal serta menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Kutim.

“Harapan Pansus agar Perda ini bisa berjalan guna melindungi tenaga kerja, serta agar pemangku kepentingan memiliki acuan dan landasan hukum terkait ketenagakerjaan,” ucap Basti Sangalangi yang merupakan Anggota DPRD Kutim dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara itu politisi Gerindra dr. Novel Paembonan selaku Ketua Pansus Perda Pembentukan Desa menyebut, Pansus telah melakukan kajian dalam merancang Perda Pembentukan Desa, yang dimana 11 desa tersebut layak untuk menjadi desa definitif.

“Dari hasil kerja Pansus sebelas desa layak untuk ditetapkan sebagai desa definitif dan untuk segera memperoses sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.

Usai pembacaan laporan Pansus dan persetujuan semua Anggota DPRD Kutim dilanjutkan dengan penandatanganan dua Raperda menjadi Perda yang dilakukan Bupati Kutim bersama Ketua DPRD Kutim dan didampingi Wakil Ketua 1, Asti Mazar Bulang dan Wakil Ketua 2 Arfan.

Diakhir kegitan Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa dua Perda ini merupakan kebutuhan daerah. Diharapkan Perda tersebut dapat berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat Kutim.

Selain itu menurut Ardiansyah keberadaan Perda yang dimaksud sangat penting, terutama pada Perda Pembentukan Desa. Pasalnya desa merupakan indikator suksesnya pembangunan daerah.

“Dengan adanya Perda ini tentunya akan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjadi indikator bagi pembangunan daerah dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa,” tutup Ardiansyah. (Adv)

Baca Juga