Top Picks
Kaltim Jadi Salah Satu Pilot Project Implementasi PermenPANRB No. 7/2022 Raker Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Dispar Prov Kaltim AJKT Berbagi, Salurkan Bantuan Untuk Pesantren di Sangatta Dispora Berau Konsultasi Pembinaan Inorga Olahraga Tradisional Tanggapan Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kutim Terhadap KUA dan PPAS 2023 Subandi Apresiasi Closing Ceremony Kaltim Paradise of The East

Kesbangpol Prov Kaltim: Pemberian Dana Hibah Harus Selektif

fokuskaltim.co - Tim verifikasi Hibah dan Bantuan Sosial Prov Kaltim melakukan Rapat untuk Triwulan Pertama tahun 2022. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Prov Kaltim, Sufian Agus memimpin jalannya rapat yang dihadiri perwakilan Perangkat Daerah (PD) terkait.

Sufian Agus menuturkan pertemuan ini untuk membahas dan juga mendengarkan masukan mengenai pemberian hibah yang sudah diajukan oleh beberapa organisasi pemerintah hingga organisasi kemasyarakatan. Dalam hal ini harus dilakukan dengan selektif sesuai Pergub Kaltim Nomor 23/2021 terkait tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD.

"Jadi, pemberian dana hibah itu tidak langsung diberikan begitu saja. Tetapi, ada syaratnya. Yaitu, mereka yang menerima harus jelas keberadaanya, statusnya.Kita juga terlebih dulu lakukan penelitian secara administrasi dan peninjauan lapangan. Sehingga, pemerintah memberikan bantuan juga sesuai ketentuan dan tidak bertentangan dengan hukum. Pemberian dana hibah harus selektif,” tuturnya saat Rapat di ruang Kresik Luwai Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (16/2/2022).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, syarat permintaan hibah adalah administrasi yang lengkap dan proposal yang isinya memang benar-benar akan dipergunakan untuk kepentingan yang dibutuhkan. Aturan atau dasar hukum dalam Pergub ini menjadi pedoman untuk dilaksanakan yang mengatur tata cara pemberian hibah dan bansos, sambungnya menambahkan.

“Kita akan beri sesuai dengan pedoman Pergub. Pemprov tidak akan mempersulit jika syarat-syarat yang diminta sesuai ketentuan. Pemberian bansos dan hibah yang diatur bertujuan mendorong pemerataan pembangunan, stimulasi social, serta pembangunan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Tapi harus sesuai ketentuan yang ada,” jelas Sufian.

Baca Juga